jpnn.com, JAKARTA - DPP Persatuan PPPK RI suskes menyelenggarakan Kongres I pada 27 - 28 Desember 2024 di Bogor.
Kongres dihadiri Achmad Setiyanto (staf ahli legalisasi perundang-undangan BKN), H. Mardani Ali Sera (anggota Komisi II DPR RI), Rochayati Basra (staf khusus menteri Dalam Negeri).
BACA JUGA: Forum PPPK Buktikan Kepeduliannya terhadap Korban Banjir Sukabumi
Ketua Persatuan PPPK RI Teten Nurjamil mengatakan, tujuan Kongres ASN PPPK adalah untuk mempersatukan forum-forum pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang ada di seluruh Indonesia. Mengingat aturan dan kebijakan setiap daerah berbeda-beda.
Sementara, status PPPK sama seperti PNS, sama-sama aparatur sipil negara (ASN) yang punya hak dan kedudukan setara sesuai UU 20 Tahun 2023 tentang ASN.
BACA JUGA: BKN Sebut Tak Ada Kode TL di Pengumuman Kelulusan PPPK Tahap 1, Semua Honorer Lolos?
"Faktanya PPPK mendapatkan perlakuan berbeda dengan PNS, padahal sama-sama lahir dari satu rahim yang sama, yakni UU 20 Tahun 2023," terang Teten kepada JPNN, Minggu (29/12).
Dia menambahkan, Kongres I PPPK dilakukan agar menjadi pemersatu organisasi perjuangan. Organisasi PPPK bukan untuk menyaingi organisasi profesi yang ada.
BACA JUGA: PPPK 2024: Biak Sediakan 251 Formasi Guru, Sesuai dengan Kebutuhan Daerah
Organisasi PPPK tetap menginduk pada Korpri karena merupakan bagian dari ASN. Dia mengumumkan Kongres I PPPK dihadiri berjumlah 172 orang mewakili forum-forum PPPK di daerah dari Sabang sampai Merauke, sehingga hasil kongres memenuhi kuorum.
"Keputusan kongres akan kami sampaikan kepada pemerintah pusat di berbagai kementerian dan lembaga-lembaga terkait termasuk DPR RI," ucapnya.
Adapun rekomendasi dari hasil Kongres 1 PPPK RI sebagai berikut:
1. PP turunan UU 20 Tahun 2023 terkait tunjangan pensiun PPPK.
2. Mendorong pemerintah untuk membuat regulasi jenjang karier untuk PPPK, kenaikan golongan,menduduki jabatan struktural (seperti halnya PNS).
3. Mendorong pemerintah untuk merevisi PP 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK pada bab masa perjanjian kerja dari 1 sampai 5 tahun menjadi batas sampai usia pensiun (BUP).
4. Kepada Kementerian Dalam Negeri RI, memberikan ketegasan kepada pemerintah daerah (gubernur/bupati/wali kota) untuk mengimplementasikan PP, Permen dan aturan lainnya yang memuat ASN PPPK di daerah masing-masing sehingga tidak memunculkan kesenjangan antara daerah satu dengan yang lainnya terkait tunjangan fungsional, tunjangan tambahan penghasilan (TPP), tunjangan kinerja (Tukin).
5. Meminta kepada Presiden RI mengeluarkan Perpres/Keppres tentang peralihan status PPPK menjadi PNS secara konvensi dan bertahap.
"Kami berharap hasil rekomendasi Kongres ini bisa disetujui pemerintahan Presiden Prabowo Subianto," pungkasnya. (esy/jpnn)
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad