5 Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah Guru, Dosen, Tenaga Kependidikan

Selasa, 17 November 2020 – 15:07 WIB
Mendikbud Nadiem Makarim menjelaskan soal bantuan subsidi upah untuk guru, dosen, tenaga kependidikan berstatus honorer. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan bantuan subsidi upah (BSU) bagi guru, pendidik, dan tenaga kependidikan yang berstatus honorer atau non-PNS sebesar Rp 1,8 juta. Pemberian BSU ini diberikan sekaligus.

Selain itu, para penerima tidak hanya dibatasi guru honorer di sekolah negeri. Yang di sekolah swasta juga dapat.

BACA JUGA: 2 Kebijakan Mendikbud terkait Honorer jadi Kado Hari Guru

"Guru, dosen, tenaga kependidikan di negeri dan swasta dapat BSU ini," kata Mendikbud Nadiem Makarim dalam peluncuran program BSU bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non-PNS di lingkungan Kemendikbud secara virtual, Selasa (17/11).

Dia menyebutkan, ada syarat yang harus dipenuhi penerima BSU ini.

BACA JUGA: Kabar Gembira dari Menteri Nadiem buat Guru Honorer, Dosen hingga Tenaga Administrasi Negeri dan Swasta

Pertama, berkewarganegaraan Indonesia.

Kedua, bukan berstatus PNS.

BACA JUGA: Perintah Terbaru Jenderal Idham Azis, Seluruh Anggota Polri Harus Tahu

Ketiga, tidak menerima bantuan subsidi upah dari Kementerian Tenaga Kerja sampai 1 Oktober 2020.

Keempat, tidak menerima kartu prakerja per 1 Oktober 2020.

Kelima, memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan.

"Jadi kalau guru di sekolah swasta gajinya di atas Rp 5 juta otomatis tidak bisa menerima BSU," ucapnya.

Lebih lanjut dikatakan, Kemendikbud menargetkan 2.034.732 tenaga pendidik dan kependidikan akan menerima BSU Rp 1,8 juta.

Terdiri dari 162.277 dosen PTN dan PTS.

Kemudian 1.634.832 guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta. 

Serta 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi. 

Lantas kapan BSU ini dicairkan? Menurut Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ainun Na'im, pencairan mulai dilakukan November sampai Desember 2020.

Namun, pemerintah memberlakukan masa tunggu sampai Juni 2021.

"Sejak launching ini, sudah bisa dicairkan BSU selama persyaratannya memenuhi. Kami juga memberikan jeda sampai Juni 2021 agar seluruh penerima manfaat bisa mendapatkan hak-haknya tersebut," ujar Ainun Na'im

"Jadi jangan khawatir kalau sampai Desember belum terima, proses pencairannya kami perpanjang sampai Juni 2021," sambungnya. (esy/jpnn)

 

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler