5 Tersangka Kasus Mafia Tanah yang Dialami Nirina Zubir Akhirnya Ditangkap

Selasa, 23 November 2021 – 14:46 WIB
Riri Khasmita (berdiri di tengah) bersama suaminya (kiri) dan notaris bernama Farida (kanan) yang menjadi tersangka kasus penipuan dan pemalsuan sertifikat tanah milik keluarga Nirina Zubir saat dihadirkan pada jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (18/11). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Dua tersangka kasus mafia tanah yang dialami keluarga Nirina Zubir, yakni Ina Rosiana dan Erwin Riduan dijemput paksa oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Aparat bergerak setelah kedua tersangka mangkir dalam 2 kali agenda pemeriksaan.

BACA JUGA: 4 Pengakuan Celine Evangelista Soal Stefan William, Nomor 3 Tentang Perempuan Lain

"Untuk notaris Ina Rosiana telah ditangkap di Apartemen Kalibata," kata Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi, Selasa (23/11).

Berbeda dengan Ina Rosiana, Erwin Riduan justru menyerahkan diri ke pihak berwajib.

BACA JUGA: Teuku Ryan Bongkar Rahasia Ria Ricis di Ranjang

Sejauh ini, akun PPAT milik Ina Rosiana dan Erwin Riduan telah dinonaktifkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN RI.

Nirina Zubir menjadi korban mafia tanah dan mengalami kerugian mencapai Rp 17 miliar.

BACA JUGA: Nikita Mirzani Sindir Pengusaha yang Pansos Lewat Para Artis

Pihak kepolisian telah menetapkan 5 tersangka terkait kasus tersebut.

Antara lain, Riri Khasmita (ART) dan sang suami, serta 3 orang lainnya yang merupakan oknum PPAT.

Sebelum Ina Rosiana dan Erwin Riduan, tiga tersangka lainnya sudah ditangkap polisi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 263, 264, 266, dan 372 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan Pemalsuan Dokumen. (mcr7/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Firda Junita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler