jpnn.com, JAKARTA - Dua tersangka kasus mafia tanah yang dialami keluarga Nirina Zubir, yakni Ina Rosiana dan Erwin Riduan dijemput paksa oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Aparat bergerak setelah kedua tersangka mangkir dalam 2 kali agenda pemeriksaan.
BACA JUGA: 4 Pengakuan Celine Evangelista Soal Stefan William, Nomor 3 Tentang Perempuan Lain
"Untuk notaris Ina Rosiana telah ditangkap di Apartemen Kalibata," kata Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi, Selasa (23/11).
Berbeda dengan Ina Rosiana, Erwin Riduan justru menyerahkan diri ke pihak berwajib.
BACA JUGA: Teuku Ryan Bongkar Rahasia Ria Ricis di Ranjang
Sejauh ini, akun PPAT milik Ina Rosiana dan Erwin Riduan telah dinonaktifkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN RI.
Nirina Zubir menjadi korban mafia tanah dan mengalami kerugian mencapai Rp 17 miliar.
BACA JUGA: Nikita Mirzani Sindir Pengusaha yang Pansos Lewat Para Artis
Pihak kepolisian telah menetapkan 5 tersangka terkait kasus tersebut.
Antara lain, Riri Khasmita (ART) dan sang suami, serta 3 orang lainnya yang merupakan oknum PPAT.
Sebelum Ina Rosiana dan Erwin Riduan, tiga tersangka lainnya sudah ditangkap polisi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 263, 264, 266, dan 372 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan Pemalsuan Dokumen. (mcr7/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Firda Junita