5 TKI Terancam Hukuman Mati di Sabah

Konsulat RI Siapkan 2 Pengacara

Senin, 09 April 2012 – 10:01 WIB
NUNUKAN – Sebanyak 5 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang menghadapi ancaman hukuman mati di Sabah, Malaysia. Mereka adalah Hamzah bin Moh Yunus (30), Jhon bin Tindas (28), Kristianus Sewar (32), Rahmat bin Moh Zaidi (27) dan Ambo Tuo (35). Kelimanya terjerat kasus pembunuhan dengan berbagai modus di negara bagian Malaysia itu.

Untuk mengawal lima Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang terancam hukuman mati di Sabah Malaysia, Konsulat Republik Indonesia (KRI) di Tawau, Malaysia sudah menyiapkan dua pengacara asal Sabah, yaitu Rozana dan Muhammad.

Dua pengacara tersebut, seperti disampaikan Konsulat Muda Fungsi Konsuler dan Tenaga Kerja Asrarudin Salam, merupakan pengacara tempatan di wilayah Sabah yang cukup handal. Keduanya akan mendampingi 5 tersangka yang kini kasusnya siap disidangkan di mahkamah tinggi Tawau dan akan dibiayai oleh Negara Indonesia melalui KRI Tawau.

“Soal biaya pengacara sudah kita siapkan. Bersumber dari anggaran negara. Dan TKI tidak perlu khawatir soal itu,” jelas Asrar yang enggan menyebutkan berapa biaya kontrak dua pengacara Sabah tersebut.

Bagaimana kelanjutan kasus 5 TKI yang terjerat pasal pembunuhan di Malaysia ini? Acting Konsul Widoratno Rahendra Jaya menyebutkan, 5 TKI tersebut masing-masing Hamzah bin Moh Yunus (30), yang disidangkan di Mahkamah rendah 24 Oktober tahun lalu.

Hamzah terancam hukuman mati lantaran buruh bangunan telah membunuh Az, sopir taksi juga warga Indonesia yang sudah lama berdomisili di Tawau dan menjadi warga Malaysia.
Kedua, Jhon bin Tindas (28) asal Palu-Sulawesi Tengah-yang disidangkan 1 November 2011. Jhon disangka telah membunuh H di Bandar Tawau, Malaysia.

Kronologis kejadiannya, bermula ketika Jhon hendak membeli gas elpiji di salah satu kedai di Bandar Tawau. Jhon tidak jadi membeli malah terlibat adu mulut dengan H-sang korban. Jhon tak meladeni dan memilih balik ke rumah dan menenangkan diri. Berselang beberapa waktu kemudian, Jhon pergi ke tempat keramaian tak jauh dari kawasan Bandar Tawau, dan bertemu lagi dengan H yang selalu mengajaknya untuk berkelahi.

H sendiri begitu berani, bahkan mencoba untuk membunuh Jhon dengan badiknya. Namun Jhon terus berusaha menghindar dan membela diri. Kondisi terus memanas hingga akhirnya perkelahian tak terhindarkan, dan H justru tewas di tangan Jhon.

TKI ketiga yang terancam hukuman mati adalah Kristianus Sewar (32), TKI asal NTT (Nusa Tenggara Timur). Masih dalam record lebih lanjut Polis Malaysia, Kris ditetapkan sebagai tersangka karena telah membunuh mertuanya lantaran sakit hati tidak diperkenankan bertemu dengan istrinya, pasca kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Kemudian di tingkat mahkamah tinggi, dua TKI juga bernasib sama yakni dijerat pasal 302, perihal kasus kriminal berat dengan ancaman hukuman gantung. Mereka adalah Rahmat bin Moh Zaidi (27)-yang rencananya baru akan disidangkan pada 16-20 April nanti dan Takdir bin Ambo Tuo (35) akan disidangkan pada 16-20 Juli 2012.

Rahmat terancam hukuman mati karena telah membunuh seorang warga Malaysia dalam aksi tawuran massal atau antar geng di Tawau.

Kemudian, Ambo Tuo juga terancam hukuman mati setelah membunuh istrinya karena cemburu. Versi lain mengatakan bahwa, Ambo Tuo mengalami gangguan jiwa, ini terbukti dari record (catatan) sebelumnya yakni telah beberapa kali keluar masuk rumah sakit jiwa di Malaysia. Dan kabar terbaru, setelah keluar dari rumah sakit jiwa Malaysia siap untuk diadili.

Konsulat RI Tawau, ditegaskan Asrar, akan terus berupaya mendampingi para TKI yang terjerat kasus hukum di Malaysia. Baik di tingkat mahkamah rendah hingga mahkamah tinggi. Jika kandas di mahkamah tinggi, ada upaya selanjutnya yakni di Mahkamah Rayuan, tujuannya supaya bisa mendapat keringanan dari hukuman pancung.

”Kalau kandas lagi, maka setelah di mahkamah rayuan inilah harapan terakhir adalah pengampunan dari kerajaan atau di Indonesia semacam grasi oleh presiden,” jelasnya.

KRI Tawau juga optimis, lima TKI setidaknya bisa terhindar dari hukuman gantung atau cara hukuman mati lainnya. Hal ini karena para tersangka rata-rata melakukan perbuatannya atas pembelaan diri dari ancaman orang lain, yang kedua selama ini dalam kasus yang sama bersyukur tidak ada putusan hukuman hingga hukuman gantung.

Namun demikian, KRI senantiasa melakukan upaya perlindungan hukum terhadap TKI atau WNI yang berada di Malaysia dengan segenap upaya, memberikan pemahaman pula kepada TKI agar tetap di jalurnya, bekerja dengan baik, patuh dengan majikan, tidak melakukan tindakan kriminal serta menjaga nama baik bangsa Indonesia. (ica/fuz/jpnn)


Lima TKI yang Terancam Hukuman Mati di Sabah, Malaysia.

1.    Hamzah bin Moh Yunus (30)
Terancam hukuman mati karena membunuh Az, sopir taksi yang juga warga Indonesia yang lama berdomisili di Tawau dan menjadi warga negara Malaysia.

2.    Jhon bin Tindas (28)

Ditetapkan sebagai tersangka karena diduga membunuh H, dengan alasan membela diri.

3.    Kristianus Sewar (32)

Kris ditetapkan sebagai tersangka karena membunuh mertuanya, lantaran sakit hati tidak diperkenankan bertemu dengan istrinya, pasca kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

4.    Rahmat bin Moh Zaidi (27)

Rahmat terancam hukuman mati karena telah membunuh seorang warga Malaysia dalam aksi tawuran massal atau antar geng di Tawau.

5.    Ambo Tuo (35)

Terancam hukuman mati setelah membunuh istrinya sendiri karena cemburu.

Sumber: Record Polis Diraja Malasyia

(ica/fuz/jpnn
BACA ARTIKEL LAINNYA... Akta Kelahiran Molor, Kadisduk Minta Maaf

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler