5 WNI Tertangkap Menyelundupkan 230 Kg Ganja ke Malaysia, Pemerintah Tetap Hadir untuk Mereka

Selasa, 28 Juli 2020 – 05:15 WIB
Jumpa pers Agensi Penguatkuasa Maritim Malaysia (APMM) Langkawi. Foto: ANTARA FOTO/Ho-APPM Langkawi (1)

jpnn.com, PENANG - Pemerintah tetap hadir untuk WNI yang tertangkap melakukan tindak kriminal di luar negeri. Hal itu dirasakan lima WNI asal Aceh yang ditangkap di Malaysia karena membawa ganja 230 kg

Konsulat Jendral Republik Indonesia (KJRI) Penang tengah berkoordinasi dengan aparat terkait untuk mendapatkan akses konsuler kepada kelima WNI tersebut.

BACA JUGA: 3 WNI di Malaysia Bikin Masalah, Heboh, Sempat Viral

"KJRI Penang telah berkoordinasi dengan aparat terkait untuk meminta akses kekonsuleran guna memastikan hak-hak kelima WNI untuk pendampingan hukum terpenuhi," ujar Konsul Jendral KJRI Penang, Bambang Suharto ketika dikonfirmasi dari Kuala Lumpur, Senin (27/7).

Pada Senin (27/7) KJRI Penang telah menerima informasi resmi dari Agensi Penguatkuasa Maritim Malaysia (APMM) Langkawi tentang penangkapan dua kapal berisi lima WNI asal Aceh yang masuk ke perairan Kedah, Malaysia, secara ilegal. Mereka pun didapati membawa sebanyak 230 kg narkotika jenis ganja.

BACA JUGA: Ini yang Dilakukan Pemerintah Agar WNI di Malaysia Tak Mudik

Adapun identitas kelima WNI tersebut adalah Afrizal Isha Adam (25), Hendri Siparmi (53), M Adam Abdullah (53), Feri Wahab (36), Riki Hasbalah (27).

"Kelima WNI tersebut ditangkap pada hari Sabtu tanggal 25 Juli 2020, sekitar pukul 23.50 malam oleh pihak APMM Langkawi pada jarak 41 Batu Nautika sebelah Barat Daya dari Pulau Beras Basah atau Pulau Perak, dekat Langkawi, Kedah," katanya.

BACA JUGA: 61.743 WNI di Malaysia Balik ke Indonesia

Menurut keterangan dari pihak APMM, saat hendak ditangkap kelima WNI berupaya menghindar serta mencoba membuang barang bukti narkotika ke laut. Namun upaya tersebut tidak berhasil karena barang buktinya mengambang dan sebagian ditemukan di salah satu kapal.

"Selanjutnya pihak APMM melakukan pemeriksaan terhadap kedua kapal tersebut namun tidak ditemukan adanya identitas dari kelima WNI. Saat ini kelima WNI tersebut masih menjalani proses penyidikan di penjara APMM Langkawi," katanya.

Dia mengatakan mereka kemungkinan akan dijerat dengan Undang-Undang Dangerous Drugs Act 1952, Section 38B, Trafficking in Dangerous Drugs dengan ancaman hukuman mati.

"KJRI Penang akan terus memantau perkembangan kasus tersebut dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian guna mengetahui hasil penyidikan sementara," katanya. (ant/dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler