50% Penduduk Jakarta Diam di Rumah, Masih Kurang

Jumat, 25 September 2020 – 07:44 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto: ANTARA/Fauzi Lamboka

jpnn.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan perlu minimal 60 persen penduduk harus tetap diam di rumah agar kasus positif aktif Covid-19 di ibu kota bisa berkurang.

Hal itu dikatakan Anies Baswedan, sebab makin tinggi pergerakan penduduk, maka makin tinggi pula penyebaran kasus Covid-19.

BACA JUGA: Gagal Jadi Wagub DKI, Nurmansjah PKS Akhirnya Dapat Jabatan dari Anies Baswedan

"Tim FKM UI memperhitungkan diperlukan minimal 60 persen penduduk diam di rumah saja agar penularan wabah melandai dan mulai berkurang. Saat ini, masih sekitar 50 persen penduduk diam di rumah saja," kata Anies dalam keterangannya, Kamis (24/9).

Mantan Mendikbud itu menambahkan, saat ini jumlah kasus positif aktif Covid-19 di Jakarta sudah mulai melandai seiringan dengan pengetatan PSBB.

BACA JUGA: Positif Terjangkiti Covid-19, Ahmad Husna: Mohon Doanya

"Pada 12 hari pertama bulan September, pertambahan kasus aktif sebanyak 49 persen atau 3.864 kasus. Pada periode PSBB, yakni 12 hari berikutnya, penambahan jumlah kasus aktif masih terjadi, namun berkurang menjadi 12 persen atau 1.453 kasus," ujar Anies Baswedan.

Kendati demikian, meski grafik kasusnya mulai melandai. Namun, jumlah kasus positif Covid-19 masih meningkat sedikit lebih besar dari sebelumnya, seiring dengan peningkatan jumlah tes PCR.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Gatot Bikin Ribut soal PKI, Ganjar Marah Besar, BIN Angkat Suara

"Pelandaian grafik kasus aktif bukanlah tujuan akhir. Kita masih harus terus bekerja bersama untuk memutus mata rantai penularan. Pemerintah terus tingkatkan 3T dan warga perlu berada di rumah dulu, hanya bepergian bila perlu sekali dan terapkan 3M," ujar Anies.

Diketahui, Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk memperpanjang PSBB selama 14 hari atau dua pekan.

Artinya, PSBB yang telah dimulai sejak 14 September 2020 ini akan berlangsung hingga 11 Oktober 2020. (mcr1/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler