50 Persen Pemda Persulit Izin Usaha

Rabu, 04 Januari 2012 – 14:31 WIB

JAKARTA--Proses perizinan usaha di daerah ternyata masih diwarnai dengan birokrasi yang panjang dan berbelit-belit. Pemda pun dinilai tidak serius dalam mendongkrak program pemerintah pusat (Kemenpan&RB) dalam Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

"Masih banyak pemda yang serius dengan PTSP. Kalaupun sudah dibentuk, tapi tidak dikelola maksimal. Akibatnya investor harus dihadapkan dengan panjangnya rantai birokrasi ketika akan mengurus surat izin usaha," ungkap Deputi Pelayanan Publik Kemenpan&RB Wiharto yang ditemui di kantornya, Rabu (4/1).

Disebutkannya, hingga saat ini sudah 300-an PTSP yang terbentuk. Sayangnya pelaksanannya nihil alias tidak jalan. Rata-rata hanya dituangkan dalam perda saja dan belum diimplementasikan.

"Yang bagus hanya dua, PTSP Sragen dan Sidoarjo. Sedangkan 30-an PTSP sedikit lumayan," ucapnya.

Rendahnya partisipasi pemda dalam kemudahan izin usaha, menurut Wiharto, karena ada ketakutan kewenangannya menjadi terbatas. Dengan PTSP, otomatis dana yang ditimbulkan saat pengurusan izin usaha tidak masuk lagi ke dinas terkait.

"Sebenarnya tidak perlu sampai ke situ pemikirannya, toh dananya akan menjadi sumber PAD juga dan tidak masuk kantong pribadi," cetusnya.

Wiharto menambahkan, tahun ini pihaknya mendapat amanat dari Menpan&RB untuk lebih maksimal mengawasi daerah dalam perizinan usaha. Apalagi kaidah-kaidah yang mengatur tentang penyederhaan perizinan usaha sudah ada dan tinggal pelaksanaannya. (Esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Penetapan BPIH 2012 Dipercepat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler