JAKARTA -- Kepala Sub Direktorat Sarana III di Kementerian Pertanian, Ewin Sueb, menyatakan, pada 8 November 2012, ada permohonan penambahan kuota impor daging sapi untuk semester II tahun 2012 dari Direktur PT Indoguna Utama, Juard Effendi.
"Diajukan Pak Juard," ujarnya, saat bersaksi dalam persidangan perkara dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian, untuk terdakwa Direktur PT Indoguna Utama, Aria Abdi Effendi dan Juard Effendi, Rabu (22/5), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Ewin menjelaskan, saat itu Juard bertemu dengan stafnya di loket. Karena stafnya tidak bisa ambil keputusan lalu permohonan Juard itu diteruskan kepadanya.
"Karena staf saya tidak bisa memutuskan terus staf saya panggil saya. Terus tidak bisa juga diputuskan, lalu saya konsultasi ke Kapus (Kepala Pusat) saya, Pak Suharyono," katanya.
Suharyono diketahui sebagai Kepala Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian Kementerian Pertanian.
Ewin menambahkan, Suharyono memerintahkan kepadanya untuk klarifikasi ke Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan. "Coba ini klarifikasi ke Ditjen Peternakan kata Pak Suharyono," imbuhnya.
Ia mencoba untuk mengklarifikasi ke Ditjen Peternakan dan Keswan. Namun, dia menjelaskan, saat itu Direktur Jenderal Peternakan dan Keswan, Syukur Iwantoro, tak berada di tempat. "Adanya staf disana, tapi tidak juga bisa diputuskan," paparnya.
Ewin pun mengaku kemudian berkonsultasi dengan Suharyono. "Diputuskan permohonan diteruskan ke Dirjen Peternakan. Setelah itu, tanggal 22 November itu dijawab ditolak oleh Dirjen Peternakan," ungkap dia.
Ia menjelaskan pula, pada 27 November 2012, ada surat permohonan tambahan kuota impor daging sapi lagi dari PT Indoguna Utama. Kali ini jumlah permohonan meningkat menjadi 5000 ton. "Bukan (500 ton). 5000 ton," katanya.
Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi, disebutkan bahwa ada PT Indoguna Utama bersama tiga perusahaan lainnya yang merupakan grup PT Indoguna Utama, mengajukan permohonan.
Yakni, PT Indoguna Utama, PT Sinar Terang Utama, CV Cahaya Karya Indah dan CV Surya Cemerlang Abadi. Namun, Ewin mengaku tidak tahu apa hubungan perusahaan-perusahaan itu dengan PT Indoguna Utama.
Dijelaskan Ewin, permohonan itu disampaikan melalui loket. Kemudian, ditolak juga berdasarkan pegangan surat penolakan sebelumnya. "Langsung kita tolak, tidak dikirim ke Dirjen (Peternakan dan Keswan) lagi," katanya.
Penolakan itu disampaikan melalui surat resmi tanggal 30 November 2012. "Kita kirim langsung dan kita fax," ujarnya.
Setelah itu, ia menambahkan, tidak ada pengajuan permohonan penambahan kuota lagi. "Tidak ada," tegasnya di hadapan sidang yang dipimpin Hakim Ketua Purwono Edi Santosa, itu. (boy/jpnn)
"Diajukan Pak Juard," ujarnya, saat bersaksi dalam persidangan perkara dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian, untuk terdakwa Direktur PT Indoguna Utama, Aria Abdi Effendi dan Juard Effendi, Rabu (22/5), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Ewin menjelaskan, saat itu Juard bertemu dengan stafnya di loket. Karena stafnya tidak bisa ambil keputusan lalu permohonan Juard itu diteruskan kepadanya.
"Karena staf saya tidak bisa memutuskan terus staf saya panggil saya. Terus tidak bisa juga diputuskan, lalu saya konsultasi ke Kapus (Kepala Pusat) saya, Pak Suharyono," katanya.
Suharyono diketahui sebagai Kepala Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian Kementerian Pertanian.
Ewin menambahkan, Suharyono memerintahkan kepadanya untuk klarifikasi ke Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan. "Coba ini klarifikasi ke Ditjen Peternakan kata Pak Suharyono," imbuhnya.
Ia mencoba untuk mengklarifikasi ke Ditjen Peternakan dan Keswan. Namun, dia menjelaskan, saat itu Direktur Jenderal Peternakan dan Keswan, Syukur Iwantoro, tak berada di tempat. "Adanya staf disana, tapi tidak juga bisa diputuskan," paparnya.
Ewin pun mengaku kemudian berkonsultasi dengan Suharyono. "Diputuskan permohonan diteruskan ke Dirjen Peternakan. Setelah itu, tanggal 22 November itu dijawab ditolak oleh Dirjen Peternakan," ungkap dia.
Ia menjelaskan pula, pada 27 November 2012, ada surat permohonan tambahan kuota impor daging sapi lagi dari PT Indoguna Utama. Kali ini jumlah permohonan meningkat menjadi 5000 ton. "Bukan (500 ton). 5000 ton," katanya.
Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi, disebutkan bahwa ada PT Indoguna Utama bersama tiga perusahaan lainnya yang merupakan grup PT Indoguna Utama, mengajukan permohonan.
Yakni, PT Indoguna Utama, PT Sinar Terang Utama, CV Cahaya Karya Indah dan CV Surya Cemerlang Abadi. Namun, Ewin mengaku tidak tahu apa hubungan perusahaan-perusahaan itu dengan PT Indoguna Utama.
Dijelaskan Ewin, permohonan itu disampaikan melalui loket. Kemudian, ditolak juga berdasarkan pegangan surat penolakan sebelumnya. "Langsung kita tolak, tidak dikirim ke Dirjen (Peternakan dan Keswan) lagi," katanya.
Penolakan itu disampaikan melalui surat resmi tanggal 30 November 2012. "Kita kirim langsung dan kita fax," ujarnya.
Setelah itu, ia menambahkan, tidak ada pengajuan permohonan penambahan kuota lagi. "Tidak ada," tegasnya di hadapan sidang yang dipimpin Hakim Ketua Purwono Edi Santosa, itu. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kakanwil Pajak Jaktim Akui Bawahannya Nakal
Redaktur : Tim Redaksi