5.134 Guru di Kabupaten Bekasi Belum Bersertifikasi

Sebagian Besar Mengajar di Sekolah Negeri

Senin, 13 Februari 2012 – 03:03 WIB

BEKASI - Satu lagi bukti kurangnya kepedulian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi di bawah kepemimpinan Bupati Sa"duddin asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terhadap dunia pendidikan. Selain buruknya fasilitas pendidikan di Kabupaten Bekasi, ternyata tenaga pengajar di sana juga banyak yang belum memiliki sertifikasi.
    
Bayangkan dari 9.000 guru di Kabupaten Bekasi, baru 3.866 orang yang mengantongi sertifikasi guru. Jadi hingga kini, masiha ada 5.134 guru yang mengajar di sana belum mengantongi sertifikasi dari Dirjen Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendibud).

Ironisnya, kebanyakan guru yang belum mendapat sertifikasi itu mayoritas mengajar di sekolah negeri di kabupaten yang berbatasan dengan DKI Jakarta itu. Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bekasi mencatat jumlah keseluruhan guru yang sudah di sertifikasi hingga akhir 2011 mencapai 3.866. Ribuan guru itu disertifikasi bertahap sejak tiga tahun lalu.

Mulai 2009 sebanyak 1.100 guru lulus sertifikasi. Lalu, 2010 ada 1.100 guru disertifikasi. Terakhir 2011 tercatat 1.666 guru berhasil mengikuti sertifikasi. Untuk 2012 ini ditarget 2.000 guru akan disertifikasi.

Kepala Disdik Kabupaten Bekasi Rusdi Biomet mengakui bahwa guru yang belum tersertifikasi kebanyakan berasal guru sekolah negeri. Belum adanya sertifikasi itu membuat para pahlawan tanpa tanda jasa ini hanya mengandalkan biaya honor dari sekolah tempat mereka mengajar untuk kehidupan sehari-hari.

"Terkecuali mereka sudah meraih sertifikasi, berhak mendapatkan tunjangan daerah dan honor dari pemerintah," jelasnya.

Adapun tunjangan daerah yang berhak didapat guru yang sudah bersertifikasi, yakni Rp 600 ribu per bulan. Namun, bagi pengawas atau bukan guru yang sudah di sertifikasi akan mendapat biaya tunjangan Rp 900 ribu per bulan. Selain itu, bagi guru yang ditetapkan sebagai pejabat golongan III mendapat gaji Rp 1,4 juta dan golongan IV Rp 2,8 juta.

Rusdi juga menjelaskan, setiap guru yang hendak mendapatkan sertifikasi harus memenuhi berbagai persyaratan. Diantaranya, masa mengajar lebih dari 20 tahun dan usia maksimal 50 tahun. "Selain itu guru itu juga harus memiliki ijazah strata 1 atau sudah memiliki jabatan golongan IV A," paparnya lagi.
    
Sementara Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Sarbini mengatakan, Disdik Kabupaten  Bekasi sebaiknya memberikan perhatian khusus bagi guru yang belum mendapat sertifikasi. Salah satunya, dengan menyeleksi kembali seluruh guru dan memberikan bantuan teknis kepada mereka.  "Karena masalah guru berkaitan dengan masa depan pendidikan di kabupaten ini," cetusnya.

Apalagi, mayoritas guru yang belum bersertifikasi itu banyak mengajar di sekolah negeri yang merupakan sekolah yang dibiayai oleh keuangan Pemkab Bekasi atau APBD Kabupaten Bekasi. "Bagaimana mau baik mutu pendidikan kita. Kalau guru sekolah negeri banyak yang belum bersertifikasi," tandasnya. (dny)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pembayaran Sertifikasi Sering Berubah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler