55 PNS Kena Sanksi, Dua Pimpinan SKPD Dipecat

Kamis, 10 Mei 2012 – 08:17 WIB

BINJAI- Pemerintah Kota (Pemko) Binjai, melakukan tindakan tegas terhadap 55 pegawai negeri sipil (PNS) sejak tahun 2011 yang melakukan indisipliner. Bahkan, 10 diantaranya diberhentikan secara tidak hormat alias dipecat, termasuk dua pimpinan SKPD di Kota Binjai.

Kepala Bidang (Kabid) Kesejahteraan Pegawai (Kespeg) BKD Binjai, Andi, ketika ditemui, Rabu (9/5), menjelaskan, dari 55 PNS yang dikenakan sanksi disiplin terdiri dari berbagai jenis hukuman. Ada yang mendapat hukuman ringan, sedang sampai berat.

"Dalam PP 53 tahun 2010 itu, juga diatur soal jenis hukuman yang dapat kita berikan. Misalnya, PNS itu tidak masuk selama satu hari tanpa ada alasan yang jelas atau menyalah gunakan wewenag jabatan, maka dikenakan sanksi hukuman ringan berupa teguran secara lisan," kata Andi.

Andi memaparkan, PNS yang dikenakan sanksi disiplin sedang 10 orang. Delapan diantaranya dikenakan penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, dan dua orang dikenakan penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun.

"Dalam sanksi disiplin jenis sedang ini, dikenakan kepada setiap PNS apabila melanggar sumpah atau janji PNS tanpa alasan yang jelas, serta melanggar seluruh kewajiban PNS yang sudah ditetapkan dalam PP 53 tahun 2010 tersebut," terang Andi.

Untuk sanksi disiplin berat, lanjutnya, Pemko Binjai sudah menjatuhkan hukuman terhadap 10 orang PNS. Kesemuanya dikenakan hukuman Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) sebagai PNS, sementara sisanya dikenakan sanksi ringan berupa teguran lisan dan tulisan.

"Tindakan dengan PTDH ini, dilakukan karena PNS tersebut sudah melakukan keslaahan fatal dalam aturan yang ada. Misalnya, seorang PNS tidak masuk kerja selama 46 hari tanpa alasan yang jelas. Sehingga, PNS tersebut dapat diberhentikan dengan tidak hormat. Hal itu sudah diatur dalam PP 53 tahun 2010, pasal 10, ayat 9, huruf d," ujar Andi.

Lebih jauh diterangkannya, jika seorang PNS diberhentkan dengan tidak hormat. Maka, gaji serta uang pensiuannya tidak dapat diberikan. "PNS yang sudah diberhentikan dengan tidak hormat itu, tentunya sudah tidak ada hak dan tidak akan mendapatkan gaji serta uang pensiun. Kecuali, pemberhentian yang dilakukan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri," tegas Andi.

Bahkan, dikatakan Andi, PTDH yang dilakukan Pemko Binjai terhadap 10 orang PNS di jajarannya itu dua diantaranya tersangkut kasus korupsi dan kasus penipuan. Sehingga, kedua PNS yang terjerat hukum tersebut tidak masuk kerja dan akhirnya diberhentikan dengan tidak hormat.

Kedua PNS yang terseret kasus itu, sebut Andi, Masniari, mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum (PU) dan Kadis Koperasi, Drs Abdul Hutasuhut. Masniari yang juga adik kandung mantan Wali Kota Binjai, HM Ali Umri SH Mkn itu, tersangkut kasus korupsi. Sementara, Drs Abudl Hutashut tersangkut kasus penipuan penerimaan CPNS tahun 2010.

Dari sekian banyak PNS yang mendapat hukuman disiplin, lanjut Andi, kedua oknum PNS ini yang memiliki golongan tertinggi. Sementara yang lain, masih PNS non golonga. "Kedua PNS yang dipecat itu sudah golongan 4b. Memang sangat disayangkan, tapi bagaimana lagi, hukuman itu atas dasar perbuatan mereka sendiri," tegasnya.

Untuk itu, Andi mengharapkan, agar PNS yang sudah mendapat sanksi disiplin ringan dan sedang, tidak mengulnagi perbuatanya lagi. Dan, untuk PNS yang belum mendapat sanksi disiplin, hendaknya tetap mematuhi aturan yang ada. "Kalau tidak ingin diberikan sanksi disiplin, kuncinya hanya mematuhi aturan yang sudah ditetapkan tersebut," tegasnya. (ndi)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mendagri tak Beri Tenggat 30 Juni


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler