57 Persen Kawasan Hutan di Daerah Ini Rusak

Sabtu, 13 November 2021 – 23:08 WIB
Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman. Foto: ANTARA/Ahmadi

jpnn.com, BABEL - Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman menyebut 57 persen kawasan hutan di Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dalam kondisi rusak.

Bupati menjelaskan hutan yang mulai rusak dan terganggu itu dengan kondisi semi kritis, kritis, dan sangat kritis dipicu berbagai sebab di antaranya aktivitas penambangan bijih timah.

BACA JUGA: Irjen Panca Putra: Saya Datang untuk Melihat Bripka PS Ditempatkan di Sel Khusus

"Dalam dengar pendapat bersama Komisi IV DPR RI sudah dipaparkan bahwa kondisi hutan di daerah ini mulai terganggu," kata Algafry Rahman di Koba, Sabtu.

"Justru kami dari pemerintah daerah sudah mengusulkan kepada pemerintah pusat untuk dimanfaatkan menjadi food estate," katanya.

BACA JUGA: Jagoan Kampung Mati Dikeroyok Remaja

Demikian juga pembangunan jalan Sungaiselan ke Tanjungpura di Kecamatan Sungaiselan terhenti karena terbentur dengan aturan pemanfaatan kawasan hutan.

"Persoalan kawasan hutan ini memang menjadi dilema bagi kami untuk keberlangsungan pembangunan suatu daerah," ujarnya.

Sebelumnya anggota DPRD Bangka Tengah Era Susanto sempat berpendapat bahwa Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang RTRW perlu direvisi, karena belum mampu memayungi secara komprehensif persoalan status hutan lindung dan hutan produksi.

"Itu mesti kami tinjau ulang, kapan perlu direvisi karena masih lemah dalam penerapannya yang belum mampu memayungi persoalan hutan produksi dan lindung," katanya.

Ia menjelaskan RTRW yang diakomodasi dalam Perda tersebut tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan terutama terkait kepastian hukum titik koordinat atau posisi perkebunan seluas 1.055,85 hektare di Kecamatan Lubuk Besar.

"Masyarakat ingin kepastian hukum terkait kawasan hutan produksi dan hutan lindung, karena berdampak terhadap penataan ruang secara berkelanjutan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat," katanya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler