jpnn.com, SERANG - Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten akan melelang barang milik daerah (BMD) berupa 58 unit kendaraan dinas pada Senin (14/12).
Kepala BPKAD Provinsi Banten Rina Dewiyanti mengatakan, pelaksanaan lelang berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten No.024.2/Kep.286-Huk/2019 tanggal 27 September 2019 tentang Penjualan 58 Kendaraan Dinas Operasional Milik Pemerintah Provinsi Banten Tahun 2019.
BACA JUGA: Lagi-Lagi Tak Ada Pembeli, Lelang Hotel Kuta Paradiso Dihentikan
Lelang digelar dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Serang.
"BPKAD Provinsi Banten akan melaksanakan lelang non-eksekusi wajib barang milik daerah melalui internet dengan menggunakan aplikasi lelang. Lelang digelar 14 Desember 2020," kata Rina, Jumat.
BACA JUGA: Warga Mengintai Gerak-gerik Tiga Wartawan, Tertangkap Basah
Ia mengatakan, ke 58 BMD tersebut terdiri atas kendaraan roda empat, roda tiga maupun kendaraan roda dua yang dilelang baik dengan sistem satuan maupun paket. Selain itu, kendaraan itu memiliki kelengkapan surat yang bervariasi.
"Terdapat kendaraan dinas yang dilengkapi STNK (surat tanda nomor kendaraan) dan BPKB (bukti kepemilikan kendaraan bermotor). Kemudian juga ada yang hanya dilengkapi salah satunya," katanya.
BACA JUGA: Inilah Peran Zulkarnaen, Buronan Kasus Bom Bali I yang Ditangkap di Lampung, Bahaya
Adapun untuk harga limit, kata dia, kendaraan dinas itu tertinggi memiliki nilai Rp27 juta untuk lelang satuan dan Rp30,6 juta untuk sistem paket. Sementara terendah Rp309.000 untuk lelang satuan dan Rp28,3 juta untuk sistem paket.
"Peserta lelang juga nantinya harus memiliki uang jaminan yang berada pada kisaran Rp154.500 hingga Rp13,5 juta," kata dia.
Calon peserta lelang yang akan mengajukan penawaran agar mempertimbangkan perkiraan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Sebab, biaya tersebut menjadi tanggung jawab pemenang lelang dalam melaksanakan balik nama kendaraan dari plat merah menjadi plat hitam.
"Adapun perkiraannya adalah sekitar Rp1 jutaan hingga Rp52 jutaan," kata Rina.
Penawaran lelang dilakukan tanpa kehadiran peserta atau melalui aplikasi lelang Indonesia dengan cara penawaran tertutup (close bidding). Alamat domain di
httpps://www.lelang.go.id. tata cara mengikuti lelang dapat lihat pada menu syarat dan ketentuan pada domain tersebut.
"Batas penawaran adalah pukul 14.00 WIB waktu aplikasi lelang internet. Penetapan lelang setelah batas akhir penawaran. Untuk tempat lelang di Gedung Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Banten, KP3B, Kota Serang," katanya.
Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan penataan aset merupakan salah satu fokus Pemprov Banten saat ini. Itu juga menjadi amanah yang disampaikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Saat ini, kata dia, pihaknya juga terus melakukan sertifikasi aset berupa lahan sebagai bentuk penertiban dan pengamanan.
"Kami memang yang paling aktif mensertifikatkan aset. KPK sepakat, mendorong, mendukung supaya aset kami disertifikasi," kata Wahidin Halim. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti