jpnn.com, JAKARTA - Ribuan karyawan PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) terancam terkena pemutuhan hubungan kerja alias PHK.
Sebanyak 4.600 karyawan kehutanan HTI (Hutan Tanaman Industri) dan transportasi perusahaan tersebut sudah mulai dirumahkan secara bertahap.
BACA JUGA: Kurangi Beban Bunga, Viva Group Percepat Pembayaran Utang
Dalam beberapa minggu ke depan, sebanyak 1.300 karyawan pabriknya juga akan menyusul dirumahkan. Total 5.900 karyawan RAPP terancam kena PHK.
Direktur Operasional RAPP Ali Sabri mengatakan, hal tersebut dilakukan perusahaan sebagai dampak terbitnya SK Menteri LHK tentang pembatalan keputusan Menteri Kehutanan No SK.93/VI BHUT/2013 tentang persetujuan revisi Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri (RKUPHHK HTI) untuk jangka waktu 10 tahun periode 2010 -2019.
BACA JUGA: BTN Masuk Jajaran Perusahaan Terbaik Indonesia
”Secara efektif RKU tidak berlaku lagi, begitu SK pembatalan kami terima. Itu artinya operasional PT RAPP harus berhenti,” kata Ali pada komferensi pers di Jakarta kemarin (19/10).
Ali menambahkan, selain berdampak pada karwayan perusahaannya, penerbitan SK Menteri LHK itu juga berdampak pada ribuan karyawan mitra pemasok yang bekerja sama dengan RAPP.
BACA JUGA: Harga Karet Mentok Rp 6.700 Per Kg, Petani pun Galau
Menurutnya, dengan tidak lagi beroperasinya RAPP, kontrak-kontrak dengan motra pemasok pun terpaksa diputus.
”Mitra pemasok secara total memiliki lebih dari 10.200 karyawan,” ungkap Ali.
Ali menjelaskan, dengan berhentinya operasional mulai dari pembibitan, penanaman, pemanenan dan pengangkutan yang berada di lima kabupaten di Provinsi Riau akan berdampak pada berkurangnya pasokan bahan baku.
Dengan begitu, produksi di pabrik pun tidak bisa berjalan maksimal. Menurut Ali, pihaknya kini hanya akan menyelesaikan pekerjaan dengan bahas baku yang tersisa sebelum akhirnya berhenti beroperasi secara total.
”Saat ini kami mengurangi 50 persen produksinya karena memang tidak ada lagi pasokan bahan baku,” terang Ali.
Dengan kondisi seperti sekarang ini, kata Ali, perusahaan akan merugi karena mereka sudah berinvestasi cukup besar.
Dia menjelaskan, RAPP telah berinvestasi sebesar Rp85 triliun dan sedang membangun hilirisasi industri pulp yang menghasilkan kertas dan rayon bahan baku tekstil dengan investasi Rp15 triliun.
”Total investasinya mencapai Rp 100 triliun,” katanya.
Dia juga menyebut, perusahaan yang berorientasi ekspor itu telah menyumbang devisa kepada negara sebesar USD 1,5 miliar atau Rp 20 triliun per tahun.
Terkaitd engan penerbitan SK Menteri LHK, Corporate Affairs PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) Agung Laksamana menilai pihaknya seolah tidak diberi kesempatan untuk mer-review dan melakukan revisi terhadap RKU yang mereka ajukan.
Agung menerangkan, SK tersebut diterima manajemen pada 17 Oktober 2017. Kurangd ari sebulan setelah RAPP mendapatkan surat peringatan pertama (SP1).
”KLHK memberikan kami SP1 pada 28 September. Pada 6 Oktober sudah ada SP2. Kemarin sudah langsung SK pencabutan,” terang Agung.
Saat ini, kata Agung, pihaknya terus berkomunikasi dengan KLHK sembari melakukan revisi terhadap RKU yang sebelum,nya ditolak KLHK.
”Kami sudah dan terus berupaya untuk konsultasi dengan kementerian untuk mencari solusi terbaik agar operasional perusahaan normal lagi,” katanya. (and)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Buka Rute Baru, Citilink Incar Market Share 47 Persen
Redaktur : Tim Redaksi