6 Fakta DS Membunuh Perempuan yang Menolak Lamarannya, Baca Nomor 1 dan 5, Bikin Merinding

Kamis, 15 Juli 2021 – 11:34 WIB
US (42), salah satu pelaku kasus pembunuhan disertai pembakaran gadis berusia 19 tahun di Tangerang, saat rekonstruksi kasus tersebut, Selasa (13/7). Foto: Humas Polres Tangerang Selatan

jpnn.com, TANGERANG - Polisi telah mengungkap kasus pembunuhan disertai pembakaran perempuan berinisial SZ (19) di daerah Desa Suradita, Cisauk, Kabupaten Tangerang.

Adapun jasad SZ ditemukan dalam kondisi hangus oleh warga setempat pada Jumat (9/7) pagi.

BACA JUGA: Truk Kontainer Lawan Mobil di Surabaya, Sampai Kayak Begini, Mengerikan

Polisi pun sudah menangkap pelaku yang berjumlah dua orang. Kedua pelaku tersebut berinisial DS (20) dan US (42).

Keduanya juga ditangkap kurang dari 24 jam setelah penemuan jasad SZ, yakni, pada Jumat malam.

BACA JUGA: Fakta Mencengangkan Kasus Pembunuhan dan Pembakaran Gadis 19 Tahun di Tangerang

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Imanuddin mengatakan bahwa pihaknya sudah melaksanakan rekonstruksi kasus tersebut.

Ada 25 adegan rekonstruksi yang diperankan kedua pelaku.

BACA JUGA: Sudah 160 Warga Isolasi Mandiri di Jawa Barat Meninggal Dunia

"Ada 25 adegan rekonstruksi, korban tewas di adegan ke 15," kata Iman di Tangerang, Selasa (13/7).

Berikut deretan fakta kasus tersebut:

1. Pembunuhan Berencana

Iman mengatakan bahwa kedua pelaku sudah merencanakan pembunuhan terhadap SZ. Bermula saat korban dijemput DS di tempat kerjanya pada Kamis (8/7) malam.

"(DS) menjemput (Korban) dari tempat pekerjaan korban, kemudian membawa korban ke TKP. Selanjutnya korban dicekik, dan dibakar bersama-sama oleh kedua orang pelaku," kata Iman.

2. DS Pernah Berpacaran dengan Korban

Adapun DS ternyata pernah memiliki hubungan spesial dengan korban. Bahkan, DS pernah melamar korban dengan membawa keluarganya.

"Tersangka DS pernah menjalin hubungan dengan korban dan (pernah) melamar korban," kata Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Angga Surya Saputra.

3. Motif Pembunuhan

Angga menjelaskan bahwa motif pelaku membunuh dan membakar korban adalah karena sakit hati.

"Motif sakit hati terhadap korban dan keluarga korban. Tersangka DS pernah menjalin hubungan dengan korban dan pada saat melamar korban, tersangka beserta keluarganya ditolak keluarga korban," ujar Angga.

4. DS Positif Covid-19

Iman menambahkan bahwa hanya US yang dihadirkan dalam rekonstruksi kasus tersebut. DS tidak dihadirkan dalam rekonstruksi di lokasi kejadian karena terkonfirmasi positif Covid-19.

"Salah satu pelaku terkonfirmasi positif Covid-19 dan kami isolasi," kata Iman.

"Pada saat pelaksanaan rekonstruksi secara virtual langsung dengan yang bersangkutan (DS)," sambung Iman.

5. Terinspirasi Film

Iman menjelaskan bahwa kedua pelaku menjalankan modus pembunuhan terinspirasi dari kasus kejahatan dalam pemberitaan media massa maupun film.

"Tergali dalam proses penyidikan bahwa yang bersangkutan, tersangka ini terinspirasi oleh pemberitaan, kemudian film di televisi sehingga ini juga jadi pembelajaran buat kita," ujar Iman.

6. Terancam Pidana Seumur Hidup

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal berlapis dan ancaman pidananya seumur hidup.

"Kedua tersangka dikenakan Pasal 340 KUHPidana, kemudian Pasal 338 KUHPidana, Pasal 170 ayat 3 KUHPidana, dan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman pidananya maksimal seumur hidup dan 20 tahun penjara," ujar Iman. (mcr1/jpnn)


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler