jpnn.com, JAKARTA - Komika Fico Fachriza ditangkap polisi terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Sejumlah fakta akhirnya diungkap polisi terkait penangkapan Fico Fachriza.
BACA JUGA: Cerai dari Vicky Prasetyo, Kalina Ocktaranny: Aku yang Salah
Berikut 6 fakta soal kasus narkoba Fico Fachriza:
1. Penangkapan.
BACA JUGA: Faisal Ingin Memperbagus Makam Bibi Ardiansyah dan Vanessa Angel, Tetapi...
Fico Fachriza ditangkap di kediamannya, kawasan Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat, Kamis (13/1) pukul 18.15 WIB.
2. Barang bukti.
BACA JUGA: 3 Foto Terbaru Tante Ernie Membuat Netizen Terpesona
Saat menangkap Fico Fachriza, polisi menemukan barang bukti berupa satu bungkus rokok berisi total 1,45 gram tembakau sintetis.
3. Tersangka.
Pemain film Comic 8 itu telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus narkotika jenis tembakau sintetis.
4. Aktif memakai sejak 2016.
Fico Fachriza ternyata sudah mengonsumsi narkotika jenis tembakau sintetis sejak hampir 6 tahun lalu.
Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan di kantornya, Jumat (14/1).
"Dari keterangan yang bersangkutan bahwa saudara FF sudah lama mengonsumsi narkotika jenis tembakau sintetis ini sejak 2016," kata Kombes Zulpan.
5. Alasan.
Menurut Kombes Zulpan, Fico Fachriza mengaku mengonsumsi narkoba lantaran mengalami kesulitan tidur.
"Alasannya untuk membantunya mudah tidur," jelasnya.
6. Ancaman hukuman.
Akibat perbuatannya, Fico Fachriza disangkakan dengan Pasal 112 Ayat 1 subsider Pasal 127 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Fico Fachriza terancam hukuman pidana 4 tahun hingga maksimal 12 tahun penjara. (ded/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Dedi Yondra