TAPAKTUAN-Hingga pertengahan Maret 2013, enam kecamatan di Kabupaten Aceh Selatan sama sekali belum menyalurkan e-KTP. Sementara perekaman data KTP Elektronik sudah mencapai 80 persen, realisasinya baru 50 persen.
Ironisnya, sisa yang belum melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk- Elektronik (e-KTP) sebanyak 20 persen lagi itu termasuk penduduk yang telah meninggal dunia. Pernyataan itu disampaikan Kepala Dinas Pencacatan Sipil dan Kependudukan (Dispencapilduk) Aceh Selatan, Saiful Azhar SE kepada Rakyat Aceh (Grup JPNN), Kamis (14/3).
“Data perekaman e-KTP telah mencapai 80 persen, dari sisa 20 persen lagi itu termasuk data penduduk yang telah meninggal dunia. Kami sedang berusaha melakukan pendataan ulang. Jika jumlah orang meninggal telah diketahui, besar kemungkinan persentasi perekaman akan naik,” ujarnya seraya mengakui enam kecamatan belum menyalurkan e-KTP.
Adapun Enam kecamatan yang sama sekali belum menyalurkan e-KTP dari 18 kecamatan yang menyebar di Aceh Selatan, adalah; Labuhan Haji, Kluet Tengah, Kluet Timur, Kluet Selatan, Bakongan dan Bakongan Timur. Faktor belum dibagikan kepada masyarakat, disebabkan jumlah KTP yang telah siap cetak masih sangat sedikit. Dan itu bukan kelemahan dipihak kita, melainkan keterlambatan di percetakan negara.
“Penyebab enam kecamatan belum disalurkan e-KTP, karena KTP yang sudah siap terlalu sedikit dibandingkan jumlah perekaman data. Contohnya kecamatan Labuhan Haji, jumlah perekaman berjumlah 7000 lebih, e-KTP yang siap lebih kurang baru 200 lembar. Persoalannya tidak mungkin dibagikan karena dikhawatirkan akan terjadi kecemburuan sosial,” kata Saiful Azhar.
Dalam keterangan lebih lanjut, Kadispencapilduk Aceh Selatan memberitahukan tentang surat edaran Mendagri RI. Apabila ada KTP penduduk yang berakhir (mati) pada bulan Januari hingga Maret 2013 dan seterusnya. Maka KTP yang bersangkutan dianggap berlaku sampai akhir Desember 2013 tetapi wajib melakukan perekaman data e-KTP untuk pengganti.
Sebaliknya, jika ada KTP mati pada tahun 2011 atau 2012, maka dianggap pemengang KTP tersebut telah melakukan perekaman atau telah mengantongi KTP baru yaitu e-KTP. “Demikian untuk dimaklumi, sehingga masyarakat tidak terkendala dalam menyelesaikan administrasi yang berhubungan dengan KTP," imbuh Saiful Azhar. (dir)
Ironisnya, sisa yang belum melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk- Elektronik (e-KTP) sebanyak 20 persen lagi itu termasuk penduduk yang telah meninggal dunia. Pernyataan itu disampaikan Kepala Dinas Pencacatan Sipil dan Kependudukan (Dispencapilduk) Aceh Selatan, Saiful Azhar SE kepada Rakyat Aceh (Grup JPNN), Kamis (14/3).
“Data perekaman e-KTP telah mencapai 80 persen, dari sisa 20 persen lagi itu termasuk data penduduk yang telah meninggal dunia. Kami sedang berusaha melakukan pendataan ulang. Jika jumlah orang meninggal telah diketahui, besar kemungkinan persentasi perekaman akan naik,” ujarnya seraya mengakui enam kecamatan belum menyalurkan e-KTP.
Adapun Enam kecamatan yang sama sekali belum menyalurkan e-KTP dari 18 kecamatan yang menyebar di Aceh Selatan, adalah; Labuhan Haji, Kluet Tengah, Kluet Timur, Kluet Selatan, Bakongan dan Bakongan Timur. Faktor belum dibagikan kepada masyarakat, disebabkan jumlah KTP yang telah siap cetak masih sangat sedikit. Dan itu bukan kelemahan dipihak kita, melainkan keterlambatan di percetakan negara.
“Penyebab enam kecamatan belum disalurkan e-KTP, karena KTP yang sudah siap terlalu sedikit dibandingkan jumlah perekaman data. Contohnya kecamatan Labuhan Haji, jumlah perekaman berjumlah 7000 lebih, e-KTP yang siap lebih kurang baru 200 lembar. Persoalannya tidak mungkin dibagikan karena dikhawatirkan akan terjadi kecemburuan sosial,” kata Saiful Azhar.
Dalam keterangan lebih lanjut, Kadispencapilduk Aceh Selatan memberitahukan tentang surat edaran Mendagri RI. Apabila ada KTP penduduk yang berakhir (mati) pada bulan Januari hingga Maret 2013 dan seterusnya. Maka KTP yang bersangkutan dianggap berlaku sampai akhir Desember 2013 tetapi wajib melakukan perekaman data e-KTP untuk pengganti.
Sebaliknya, jika ada KTP mati pada tahun 2011 atau 2012, maka dianggap pemengang KTP tersebut telah melakukan perekaman atau telah mengantongi KTP baru yaitu e-KTP. “Demikian untuk dimaklumi, sehingga masyarakat tidak terkendala dalam menyelesaikan administrasi yang berhubungan dengan KTP," imbuh Saiful Azhar. (dir)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Usai Dilantik, Gatot Sungkem ke Mertua
Redaktur : Tim Redaksi