jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum tata negara Refly Harun memberikan pandangannya terhadap kasus penembakan yang menewaskan enam laskar Front Pembela Islam (FPI) pada Senin, 7 Desember 2020.
Refly Harun menyayangkan aksi penembakan yang membuat enam nyawa manusia hilang.
BACA JUGA: Pernyataan Terbaru Kombes Yusri terkait Kasus 6 Laskar FPI Tertembak
Dia lantas menghubungkan dengan kasus korupsi bantuan sosial (bansos) yang menyeret Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara.
"Hukuman mati untuk koruptor yang sudah merugikan negara dan seluruh rakyat Indonesia saja masih jadi pro-kontra. Apalagi untuk kasus pelanggaran Covid-19 yang masih dalam penyelidikan. Kan belum ada tersangkanya," tutur Refly dalam kanal Refly Harun di YouTube, Selasa (8/12).
BACA JUGA: Sebelum Kena Tembak, 1 dari 6 Anggota Laskar FPI Sempat Kirim Pesan Suara, Merintih
Dia menilai terlalu berlebihan bila polisi menembak hingga menghilangkan enam nyawa laskar FPI.
Refly Harun bertanya, apakah salah jika mereka melakukan pengawalan terhadap pemimpinnya, ulamanya.
BACA JUGA: Muchamad Nabil Meminta Habib Rizieq Berhenti Melakukan Pelintiran Kebencian
Bila polisi mengklaim diadang laskar FPI, menurut Refly, bukan berarti harus langsung menembak mati.
Dia yakin polisi punya prosedur sebelum memutuskan melakukan penembakan hingga merenggut nyawa manusia.
"Harus diingat, enam laskar FPI itu bukan penjahat, mereka bukan juga teroris. Kalau pun harus melakukan penembakan, ada tahapannya juga, polisi tahu itu prosedurnya," sergahnya.
Refly Harun berpendapat, kasus ini harus dibuka secara transparan agar opini tidak berkembang liar di lapangan.
Apalagi antara Polisi dan FPI memberikan pernyataan yang saling bertentangan.
"Sebaiknya harus diusut oleh tim independen agar diketahui fakta sebenarnya dan bukan masing-masing malah melakukan pembenaran," ucapnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan enam anggota Laskar FPI ditembak mati lantaran melakukan penyerangan terhadap polisi yang sedang bertugas melakukan penyelidikan.
Laskar FPI disebut melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam dan senjata api. (esy/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad