jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak enam maskapai nasional yang biasanya mengangkut penumpang kini mengoperasikan penerbangan khusus angkutan kargo domestik dari dan ke Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Maskapai-maskapai itu yakni Garuda Indonesia, Sriwijaya Air, NAM Air, Citilink, Lion Air dan Airfast.
BACA JUGA: Erick Thohir Rombak Jajaran Komisaris AP II
Dengan armada pesawat penumpang yang kini difungsikan khusus untuk angkutan kargo itu, maka lalu lintas pengiriman barang dari dan ke Soekarno-Hatta saat ini diupayakan tetap berjalan lancar.
“Soekarno-Hatta cukup penting dalam mendukung kelancaran logistik nasional khususnya angkutan kargo di tengah pandemi COVID-19. PT Angkasa Pura II berkomitmen menjaga kelancaran lalu lintas kargo di Soekarno-Hatta dan bandara-bandara perseroan lainnya," ujar President Director PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin.
BACA JUGA: Pandemi Corona, Citilink Layani Pengiriman Kargo
“Kami selalu berkoordinasi intensif dengan maskapai yang juga sangat berperan dalam menjaga konektivitas angkutan kargo di Indonesia, dengan mau mengoperasikan pesawat khusus penumpang untung kemudian kini mengangkut kargo,” kata Awal.
Adapun di rute internasional terdapat juga maskapai yang mengoperasikan pesawat khusus kargo (freighter) di Soekarno-Hatta yaitu MyIndo dan Cargolux.
BACA JUGA: Ada Apa Antara Kaka Slank dan Gojek Indonesia?
Soekarno-Hatta merupakan bandara dengan fasilitas pengelolaan kargo terlengkap dan terbesar di antara bandara PT Angkasa Pura II lainnya.
Setiap tahunnya, Soekarno-Hatta dapat mengelola kargo sekitar 600 ribu ton.
“Saat ini kapasitas angkutan kargo memang tidak sebanyak kondisi normal di mana penerbangan reguler cukup banyak. Namun demikian, kapasitas yang ada saat ini dinilai masih mencukupi untuk menjaga kelancaran lalu lintas kargo secara umum,” tutur Awal.
Selain Soekarno-Hatta, bandara-bandara PT Angkasa Pura II lainnya juga tetap beroperasi untuk melayani angkutan kargo selain melayani penerbangan yang masih diperbolehkan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan No.25/2020, tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik IdulFitri Tahun 1441 H dalam Pencegahan Penyebaran COVID-19.(chi/jpnn)
Redaktur & Reporter : Yessy