jpnn.com, AMBON - Di tengah wabah virus Corona yang sedang menghantui Indonesia, enam orang narapidana (Napi) di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Ambon mendapat remisi khusus perayaan Hari raya Nyepi (Tahun baru 1942 Saka) yang jatuh pada 25 Maret 2020.
Surat remisi dibacakan Kepala Lapas (Kalapas) kelas II A Ambon Saiful Sahri.
BACA JUGA: Pemerintah Berikan Remisi kepada 12.629 Narapidana Nasrani
Napi Nusi Saounawe ditunjuk untuk menerima surat keputusan remisi itu, mewakili para warga binaan yang berhak menerimanya.
Kalapas Saiful Sahri mengatakan, enam Napi yang mendapatkan remisi khusus pada Hari Raya Nyepi tahun ini merupakan bagian dari 437 orang Napi yang sekarang ini menghuni Lapas Kelas II A Ambon.
BACA JUGA: Tujuh Perempuan WNA Kasus Narkoba Terima Remisi
"Mereka mendapat remisi Hari Raya Nyepi sesuai dengan yang diusulkan, masing-masing mendapat pemotongan masa tahanan satu bulan," katanya.
Saiful mengatakan, pemberian remisi khusus dalam rangka perayaan Hari Raya Nyepi sudah berlangsung selama ini, begitu juga dengan pemberian remisi pada Hari Raya Idulfitri bagi Napi yang beragama Islam dan juga Natal bagi Napi beragama Kristen.
Sedangkan pemberian remisi umum diberikan pada saat perayaan setiap tanggal 17 Agustus bertepatan hari kemerdekaan Indonesia. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti