JPNN.com

6 Pejabat ATR/BPN Dipecat Setelah Heboh Pagar Laut

Kamis, 30 Januari 2025 – 14:33 WIB
6 Pejabat ATR/BPN Dipecat Setelah Heboh Pagar Laut - JPNN.com
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid bersama jajarannya mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1). Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyebut enam pejabat di lingkungan instansinya dicopot menyusul heboh pagar laut di pesisir Tangerang, Banten dan Bekasi, Jawa Barat.

"Penghentian dari jabatannya kepada mereka yang terlibat. Enam pegawai," kata Nusron saat menghadiri Raker dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1).

BACA JUGA: Polisi Batal Cabut Pagar Laut Hari Ini, Ada Apa?

Politikus Golkar itu juga menyebut dua pejabat di lingkungan Kementerian ATR/BPN memperoleh sanksi berat menyusul skandal pemasangan pagar laut.

Namun, Nusron tidak memerinci pejabat yang terkena pemecatan dan petinggi di lingkungan Kementerian ATR/BPN terkena sanksi berat.

BACA JUGA: Soal Pagar Laut, Mahfud Md Desak Kejagung Sampai Polri Buka Pengusutan

Dia hanya memerinci inisial yang berurusan dengan Inspektorat Kementerian ATR/BPN ialah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang JS dan eks Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran SH.

Kemudian eks Kepala Seksi Survei dan Pemetaan ET, Ketua Panitia WS, Ketua Panitia YS, Panitia NS, Kepala Survei dan Pemetaan LMX, dan eks Plt Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran KA.

BACA JUGA: Nelayan Sukawali Tak Masalah Ada Pagar Laut di Kampungnya

"Delapan orang ini yang sudah diperiksa oleh inspektorat dan sudah diberikan sanksi oleh inspektorat," ujar Nusron.

Tak hanya itu, Nusron mengaku telah mencabut lisensi Kantor Jasa Survei Berlisensi (KJSB), badan usaha yang memiliki izin untuk melakukan survei dan melakukan pemetaan tanah.

"Sebab, yang melakukan survei dan pengukuran itu perusahaan swasta," katanya. (ast/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler