jpnn.com, JAKARTA TIMUR - Polda Metro Jaya membekuk enam pelaku penculikan disertai perampokan terhadap korban berinisial ES di Jalan Setu, Masjid Al-Ikhlas, Cipayung, Jakarta Timur pada 25 September 2020 lalu.
Keenam pelaku itu di antaranya, IS (46), EM (40), NTS (41), SPL (40), MM (21) dan seorang wanita berinisial IF (36).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan korban diculik oleh keenam pelaku lantaran dianggap tidak membayar utang sebanyak Rp7 Miliar.
"Saat korban bersama teman-temannya meninggalkan kantor sekitar malam 3.30 WIB pagi. Ada enam orang yang datang menjemput, lalu menghalangi korban bersama teman-temannya kemudian melakukan penculikan terhadap korban," ungkap Yusri saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Rabu (30/12).
Pasca diculik, teman-teman korban melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya.
Selanjutnya, pihak kepolisian langsung melalakukan penyelidikan dan berhasil menemukan keberadaan korban di Rest Area KM 34, Tol Jagorawi arah Bogor.
Sebelum dibawa ke Rest Area tersebut korban sempat dibawa ke rumah FJ, kemudian di sana salah satu tersangka menghubungi AR dan janjian bertemu di Rest Area 34 Jagorawi.
"Di dalam perjalan korban dipukul oleh tersangka SPL dan hanphone Samsung Note 9 warna hitam diambil oleh para tersangka. Korban ini sejatinya sudah bayar hutang sebesar Rp5 miliar," katanya.
Pria kelahiran Sulawesi Selatan itu mengungkapkan, berdasar pengakuan korban, dia sudah membayar utangnya sebesar Rp5 Miliar.
Namun, modus pelaku menghilangkan barang bukti untuk mengelabuhi korban agar tetap membayar utang sebanyak Rp7 Miliar tersebut.
"Kami lakukan pemeriksaan terhadap korban mengaku sudah membayar Rp5 M. Ada niat jahat dari pelaku ini. Niatnya coba menghilangkan bukti pembayaran sekitar Rp5 M supaya dia bisa menagih Rp7 M," katanya.
Lebih jauh, Yusri mengatakan MM merupakan anak dari AR yang memberikan utang kepada ES.
Meskipun, MM tak tahu-menahu soal itu, dia lantas menyuruh teman-temannya untuk melakukan penculikan terhadap korban.
"MM ini menyuruh beberapa orang temannya untuk menagih utang tersebut kepada korban kemudian melakukan penculikan," ujarnya.
Adapun, AR saat ini tak tahu keberadaannya usai polisi menangkap keenam pelaku penculikan itu.
Saat ini, polisi terus melakukan pengejaran terhadap yang bersangkutan.
"Ini enam pelaku yang sudah diamanakan. Sekaligus pembelajaran bagi masyarakat mungkin yang punya permasalahan seperti ini. Kalau merasa dirugikan silakan laporkan ke polisi. Bukan dengan menyewa orang dengan melakukan kriminal," pungkasnya.
BACA JUGA: Rumah Pria yang Menikahi Dua Wanita Sekaligus Ini Tiba-tiba Didatangi Petugas, Oh Ternyata
Atas perbuatan mereka, keenam pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 328 KUHP, 333 KUHP, 365 KUHP, 170 KUHP, 335 KUHP dengan ancaman paling tinggi 12 tahun penjara. (mcr3/jpnn)
BACA JUGA: Po King Liang Kritis Dihajar Pegawai Sendiri
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama