6 Penyerang Polsek Pirime jadi Tersangka Makar

Selasa, 04 Desember 2012 – 13:00 WIB
JAYAPURA - Polres Jayawijaya sudah menetapkan 6 orang sebagai tersangka dalam kasus penyerangan Polsek Pirime, Kabupaten Lanny Jaya, Papua yang menewaskan 3 Polisi. Mereka berinisial KW (40), LK (22), TW (24), GK (35), DT (45) da TT (17). 

Sementara YW (40) yang lebih dulu dibekuk itu kini masih menjalani proses penyembuhan akibat luka tembak di kakinya sehingga belum bisa dimintai keterangan.

Kabid Humas Polda Papua, AKBP I Gede Sumerta Jaya menegaskan Polres Jayawijaya sudah menetakan 6 tersangka dari ke 7 pelaku yang diamankan.
 
"5 orang di antaranya dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 106 KUHP tentang Makar dan Undang Undang darurat No 12 Tahun 1951, karena saat penggerebekan aparat menemukan bendera Bintang Kejora," tegas I Gede seperti yang dilansir Cenderawasi Pos (JPNN Group), Selasa (4/12).

Sedangkan tersangka berinisial DT dikenakan pasal 106 KUHP tentang Makar atas pengibaran Bendera Bintang Kejora tahun 2010 di Bolakme, Kabupaten Jayawijaya.   "Jadi DT ini DPO Tahun 2010. Ya saya juga saat itu yang menjadi Kapolres di sana," kata I Gede.
 
I Gede menjelaskan ke-6 tesangka ini memang tidak terlibat langsung dalam penyerangan tapi masuk kelompok sipil besenjata yang melakukan penyerangan di Mapolsek Pirime. Bahkan kata dia, orang-orang yang ditangkap ini ikut memfasilitasi penyerangan.
 
Perlu diketahui, Polsek Pirime diserang oleh kelompok sipil bersenjata pada 27 November lalu. Kapolsek Pirime dan dua orang anggotanya tewas tertembak dalam penyerangan yang diduga dilakukan oleh lebih dari 50 orang tersebut. "Pascapenyerangan, polisi berhasil menangkap 7 orang yang diduga pelaku penyerangan Polsek Pirime, Kabupaten Lanny Jaya. Saat ini satu orang yakni YW masih dirawat di RSUD Wamena karena luka tembak di paha kiri. (ro/fud)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Musim Hujan Tiba, PU Siagakan Petugas Perbaiki Drainase

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler