6 Selebgram di Kaltim Jadi Tersangka Judi Online

Selasa, 25 Juni 2024 – 10:59 WIB
Kasubdit V Siber Polda Kaltim, Kompol Dian Puspitosari (Diskominfo Kaltim)

jpnn.com, SAMARINDA - Sebanyak enam selebritis instagram (selebgram) di Kalimantan Timur ditetapkan polisi menjadi tersangka judi online.

PS Kasubdit V Siber Polda Kaltim, Kompol Dian Puspitosari mengatakan mereka merupakan pihak yang ikut mendistribusikan akses judi online kepada masyarakat.

BACA JUGA: Polda Banten Ciduk 5 Influenser yang Promosikan Judi Online

"Sudah ada enam tersangka selebgram yang terbukti meng-endorse akun judi online dan itu sudah kami amankan,”kata Kompol Dian Puspitosari di Samarinda, Senin (24/6).

Dian menyebut kasus judi online kini makin marak dan meresahkan dengan dampak sosial yang menyebabkan kerugian materiil hingga moril baik bagi para pelaku maupun keluarganya.

BACA JUGA: Sentil Kapolda Sumbar soal Kematian Afif Maulana, LBH Padang: Berhenti Membuat Pembohongan Publik

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) bahkan telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 yang menetapkan Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring.

Dian mengatakan jajaran penegak hukum di Polda Kaltim juga secara tegas menindak pelaku judi online.

BACA JUGA: Pemuda di Inhil Dibunuh Secara Brutal di Depan Ibu Kandung

Pihaknya secara rutin melakukan penindakan hukum terhadap para pelaku dan seluruh oknum yang terlibat dalam pusaran judi daring itu.

Dia menilai maraknya kasus judi online (judol) ini terjadi karena kemudahan akses internet saat ini.

Banyaknya iklan judi online di kanal-kanal internet dengan tawaran yang menggiurkan, terbukti mampu menjerat masyarakat untuk terjerumus ke dalam kasus itu.

“Semua ada dalam genggaman. Di situlah judi online bikin ketagihan masyarakat. Kelompok tua muda bahkan sampai anak-anak, bisa kena judol. Karena di sela-sela iklan gim atau tayangan bola bisa lewat itu iklan judol,” tuturnya.

Kompol Dian mengingatkan bahwa para pelaku judi online dapat diancam hukuman sesuai UU ITE Pasal 27 Ayat 2 dengan denda minimal Rp 10 juta hingga hukuman penjara maksimal enam tahun.(ant/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler