jpnn.com, AMBON - Tim intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Aru, Maluku telah menangkap Thomy Wattimena, terpidana korupsi pembangunan tiga ruang kelas baru (RKB) SD Kristen Jelia.
Koruptor yang telah divonis empat tahun penjara itu sudah buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO) jaksa selama enam tahun.
BACA JUGA: 8 Tahun Buron, Koruptor Ini Ditangkap di Jatim, Lihat Tampangnya
"Thomy dinyatakan masuk DPO jaksa sejak tahun 2016 karena melarikan diri pascaputusan kasasi Mahkamah Agung RI yang menghukumnya selama empat tahun penjara," kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba di Ambon, Senin (30/5).
Menurut Wahyudi, terpidana korupsi proyek RKB SD Kristen Jelia, Kepulauan Aru pada 2007 itu ditangkap di Kelurahan Kudamati, Nusaniwe, Kota Ambon setelah terpantau sejak Kamis (26/5).
BACA JUGA: Kakak Sang Pacar Curiga, Pekerjaan Pria Mengaku TNI Ini Terbongkar, Alamak
Penangkapan koruptor itu dilakukan berdasarkan putusan MA Nomor 1020 K/Pidsus/2015 tanggal 27 Mei 2015 Juncto Putusan PT Ambon Nomor 09/Pid.Tipikor/2014/PT.AMB tgl 12 Nov 2014.
Thomy Wattimena selaku pemilik CV. Letmi Pratama dan menjadi kontraktor dalam proyek itu terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
BACA JUGA: Heboh Perselingkuhan Oknum Pilot & Pramugari di Surabaya, AKBP Mirzal Berkata
"Selain divonis penjara, yang bersangkutan juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 97,623 juta subsider tiga bulan kurungan," beber Wahyudi.
Setelah penangkapan Thomy Wattimena, tim intelijen kejaksaan menitipkannya di Kejari Ambon untuk pemeriksaan administrasi.
Thomy Wattimena kemudian akan diterbangkan ke Dobo, Kepulauan Aru untuk dieksekusi ke Lapas setempat. (ant/fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam