6 Tersangka Kericuhan di AEON Mal JGC Masih di Bawah Umur

Rabu, 26 Februari 2020 – 19:37 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus (kiri) menginterogasi dua tersangka pengerusakan barang saat demonstrasi massa di Aeon Mal. Foto: ANTARA/Andi Firdaus

jpnn.com, JAKARTA - Polisi telah menetapkan delapan orang menjadi tersangka kericuhan di AEON Mal JGC, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (25/2). Enam dari delapan tersangka masih di bawah umur.

"Yang masih di bawah umur berinisial HR (17), SA (16), AAS (15), FAS (16), DA (16), dan AB (15)," kata Kasat Reskrim Polrestro Jakarta Timur Kombes Pol Arie Ardian, Rabu.

BACA JUGA: Polisi: Tidak Ada Penjarahan saat Penyerangan Warga ke AEON Mal JGC

Keenam tersangka di bawah umur itu masih berstatus sebagai pelajar aktif salah satu sekolah di Jakarta.

Menurut Arie, penanganan terhadap enam tersangka dilakukan secara diversi atau pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

BACA JUGA: Ini Penyebab Ricuh di Mall AEON JGC

"Kebijakan ini sebagaimana disebut dalam Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," katanya.

Dalam implementasinya, kata Arie, tersangka akan dilakukan mediasi antara korban didampingi orang tua dengan tim penyidik.

Menurut Arie, para tersangka akan dikenakan status wajib lapor setelah dilakukan proses penanganan perkara secara musyawarah dengan korban yang disaksikan polisi.

Sementara dua tersangka lainnya yakni AW (20) dan ID (22) akan menjalani proses hukum pidana dengan dijerat Pasal 170 ayat 1 tentang pengerusakan fasilitas umum dengan ancaman penjara di atas lima tahun.

Polisi telah mengamankan barang bukti berupa pintu parkir, rambu, kaca, dan pos keamanan yang dirusak.

"Sudah kami amankan barang buktinya, dari pihak AEON semalam sudah kami lakukan pemeriksaan," katanya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler