6 Warga Membuang Sampah Sembarangan saat CFD Jakarta Dihukum Begini

Senin, 16 Januari 2023 – 09:31 WIB
Ilustrasi hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau car free day (CFD)di jalan Sudirman Jakarta. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Dinas Lingkungan Hidup atau DLH DKI Jakarta melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap masyarakat yang membuang sampah sembarangan saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) Sudirman-Thamrin, Minggu (15/1).

Kepala DLH DKI Jakarta Asep Kuswanto mengaku mendapatkan perintah dari Pj Gubernur Heru Budi Hartono agar konsisten mengawasi dan menindak pelanggaran kebersihan, termasuk warga membuang sampah sebarangan.

BACA JUGA: Menteri Siti Nurbaya Tinjau Tempat Pengelolaan Sampah di Kawasan Pemukiman Mewah, Begini Harapannya

“Kami beserta jajaran menindaklanjuti pesan Pak Pj Gubernur dengan mengerahkan petugas lebih banyak dari pekan-pekan sebelumnya,” ucap Asep dalam keterangannya, Senin malam.

Saat HBKB atau CFD Sudirman-Thamrin pada Minggu kemarin, DLH DKI menindak enam pelanggar yang kedapatan membuang sampah sembarangan.

BACA JUGA: Prakiraan Cuaca Jakarta 16 Januari, Waspada Hujan Ringan di Wilayah Utara

Dia menjelaskan ada lima pelanggar yang dikenakan denda uang paksa dengan total Rp 400.000 dan seorang pelanggar yang dijatuhi sanksi sosial melakukan pungut sampah di lokasi.

"Jumlah ini lebih sedikit dari HBKB sebelum-sebelumnya,” kata Asep.

BACA JUGA: 5 Gerai Layanan SIM Keliling di Jakarta, 16 Januari 2023, Cek Lokasinya di Sini

Dia berharap adanya pengurangan jumlah pelanggar ini menjadi bukti warga Jakarta makin sadar untuk tidak membuang sampah sembarangan.

Selain secara konvensional, OTT juga dilakukan dengan bantuan drone bersinergi dengan Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik).

"Petugas dari DLH DKI Jakarta juga berkeliling sepanjang ruas HBKB mengimbau agar masyarakat tetap menjaga kebersihan," tuturnya.

DLH DKI Jakarta menempatkan 7 posko sepanjang Jalan Sudirman -Thamrin, tepatnya di depan Hotel Indonesia Kempinski, Jalan Sumenep, depan Gedung Jaya, depan Gedung BNI 1946, depan Gedung Chase Plaza, depan Gedung Graha Niaga, dan depan Gedung FX Sudirman.

Selain di lokasi CFD tingkat provinsi, kegiatan serupa juga dilaksanakan di 5 lokasi HBKB Kota Administrasi di DKI Jakarta.

Pemberian denda ini sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.

Perda tersebut menyatakan gubernur dapat memberikan sanksi administratif berupa uang paksa kepada setiap orang dengan sengaja atau terbukti membuang, menumpuk sampah dan/atau bangkai binatang ke sungai/kali/kanal, waduk, situ, saluran air limbah, di jalan, taman, atau tempat umum dan dikenakan uang paksa paling banyak Rp 500.000.(mcr4/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

BACA ARTIKEL LAINNYA... TKA China dan Pekerja Lokal Bentrok di Morowali, ART Bereaksi Keras


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler