60 Komponen Penentu Upah Minimum Dianggap Paling Adil

Kamis, 12 Juli 2012 – 19:27 WIB

JAKARTA--Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans)  Muhaimin Iskandar menilai bahwa Peraturan Menakertrans (Permenakertrans) Nomor 13 tahun 2012 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sudah merupakan jalan terbaik yang paling adil. Aturan tersebut merupakan revisi Permenakertrans No.17/PER/VIII/2005.

"Revisi ini telah ditetapkan secara objektif dengan pertimbangan matang dari  berbagai aspek, termasuk dari usulan dan kajian yang berasal dari berbagai pihak. Bahkan, tuntutan dari teman-teman pekerja /buruh ini sudah kita tangkap tema maupun beberapa tuntutannya. Tapi aturan terbaru ini adalah jalan yang paling adil," ungkap Muhaimin di Jakarta, Kamis (12/7).

Dijelaskan, dalam penyempurnaan Permenakertrans baru ini  jumlah jenis kebutuhan yang semula 46 jenis komponen kebutuhan hidup layak (KHL) berubah menjadi 60 jenis komponen. Selain itu, terdapat 8 jenis penyesuaian/penambahan jenis kualitas dan kuantitas KHL, serta satu perubahan jenis kebutuhan.

Menurutnya, penambahan ini digunakan sebagai bahan keputusan dalam pelaksanaan proses survei harga KHL yang baru dalam rangka penetapan upah minimum 2013. "Hari ini saya baca ada yang protes. Tentu pengusaha juga boleh protes, pekerja juga ada yang protes. Tetapi  inilah jalan yang terbaik dan jalan yang paling adil," kata Gus Imin--sapaan akrab Muhaimin.

Sementara itu, mengenai outsourcing, Gus Imin menyebutkan ada tiga kebiajkan yang harus menjadi perhatian pemerintah. Pembahasan outsourcing ini menjadi agenda nasional yang medesak. 

“Pemerintah tidak akan  membiarkan outsourcing yang di luar aturan undang-undang  yang ada.  Mari kita bersinergi antara pemerintah daerah dan pusat juga serikat buruh.  Di tingkat nasional kita memiiki Komite Pengawas Ketenagakerjaan agar seluruh pelaksanaan outsourcing harus sesuai aturan yang ada," terangnya.

Secara bertahap, lanjut Gus Imin, pekerjaan outsourcing harus menjadi bagian dari upaya memberi jaminan kesejahteraan para pekerja dan keberlangsungan masa depannya.

“Kita minta  para Gubernur yang mengeluarkan izin perusahan pengerah outsourcing, hendaknya benar-benar selektif dan diawasi secara ketat agar semua taat asas dan aturan," tukasnya. (Cha/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Inilah Kata Sandi Dalam Proyek PON Riau


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler