60 Saksi Dimintai Keterangan untuk Aiptu Labora

Kamis, 23 Mei 2013 – 01:47 WIB
JAYAPURA - Setidaknya ada 60 saksi yang telah diperiksa terkait kasus penyelundupan bahan bakar minyak dan penjualan kayu ilegal serta dugaan pencucian uang, dengan tersangka Aiptu Labora Sitorus, anggota Polres Raja Ampat.
  
Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Papua, Brigjen Pol. Drs. Paulus Waterpauw mengungkapkan, dari puluhan saksi tersebut salah satu di antaranya merupakan Kepala Kepolisian Resort Raja Ampat yang tidak lain merupakan atasan langsung tersangka.
   
"Dalam pemeriksaannya kita sudah buat enam laporan polisi dengan saksi-saksi yang cukup banyak, ada 60-an saksi dari pihak yang terkait, untuk pendalaman kasus yang di Surabaya, di Sorong dan juga yang ada di sini," ungkapnya saat ditemui wartawan, Rabu (22/5).
 
Paulus Waterpauw menjelaskan, dalam kasus BBM dan kayu ilegal ini pihaknya sudah melakukan pemeriksaan secara terpadu, baik tim yang berada di Polda Papua, maupun BKO dari Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri yang saat ini tengah berada di Sorong dan Surabaya.
 
"Saat ini kita sedang berupaya mengungkap dugaan tindak pidana yang predikat crimenya BBM dan illegal logging serta dugaan pencucian uang. Kemudian terkait kasus ini kita menangani sejak bulan Maret lalu dan kemudian mendapat informasi dari PPATK," jelasnya.
 
Disinggung apakah dari hasil pendalaman pemeriksaan terhadap para saksi sudah ada yang mengarah ke tersangka lain, Paulus mengaku, sejauh ini belum ada. Sebab, ini baru pemeriksaan awal. Tentunya dari pendalaman pemeriksaan nanti pasti akan ada tersangka lain. Sebab, dua kasus ini tidak mungkin dilakukan sendiri oleh tersangka Labora Sitorus.
 
Sementara menyangkut dugaan pencucian uang, Paulus Waterpauw menyatakan  hal itu masih ditelusuri, kepada siapa saja aliran dana tersebut mengalir. "Semuanya masih kita dalami," tegasnya.(ro/fud)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dianggap Intelek, Moeldoko Harus Bisa Petakan Kawan dan Lawan

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler