600 Ribu Ekstasi Disembunyikan dengan Dokumen Mesin Vakum

Jumat, 24 November 2017 – 06:05 WIB
Tersangka dan barang bukti 600 ribu butir ekstasi di Bareskrim Polri. Foto: Elfany Kurniawan/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri berhasil menggagalkan penyelundupan 600 ribu butir pil ekstasi dari Belanda.

Penggagalan ini juga hasil kerja sama kepolisian dan pihak Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta.

BACA JUGA: Penjual Sosis Nyambi Dagang Ekstasi

Menurut Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Erwin Situmorang, pelaku memakai modus pengiriman yang berbeda dengan aksi sebelumnya.

Yakni menggunakan dokumen mesin vakum.

BACA JUGA: Tak Ada Ampun, Dor! Bandar Ineks Ditembak Mati

"Lalu kami melakukan pemeriksaan dan analisis X Ray ternyata barang yang dicurigai sudah sampai. Dokumennya menggunakan vakum mesin," ujar Erwin di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (23/11).

Erwin menambahkan setibanya di Termina Kargo, Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, petugas langsung berkoordinasi dengan Polri.

Petugas lantas mengintai orang yang mengambil barang tersebut. Dari situ diketahui, ternyata ratusan ribu butir pil ekstasi itu dibawa ke Perumahan Villa Mutiara, Tambun, Bekasi, Jawa Barat.

Di kesempatan yang sama, Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto mengatakan, penggerebekan langsung dilakukan di rumah tersebut.
Ketika itu petugas menangkap dua pelaku yakni Dadang Firmansyah dan Waluyo.

Selain menangkap dua orang itu, petugas juga mengangkut dua kotak kayu besar yang berisi ekstasi sebanyak 120 bungkus dengan tiga warna yaitu oranye, pink dan hijau.

"Kami lakukan pemeriksaan, ternyata ini (narkoba) dikendalikan oleh Andang Anggara alias Aan Bin Suntoro yang berada di Rutan Kelas I Surakarta dan Sonny Sasmiata alias Obes yang berada di Lapas tingkat I Gunung Sindur," ucap dia. (fan/jpnn)


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler