JAKARTA - Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) mulai awal tahun ini memicu beragam reaksi. Dari kalangan pengusaha, kekhawatiran menyeruak lantaran kenaikan tersebut akan membebani perusahaan sehingga berisiko gulung tikar ataupun pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran. Karena itu, ratusan perusahaan pun mengajukan pengangguhan pelaksanaan UMP kepada pemerintah.
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengatakan, Kementeriannya sudah menerima pengajuan penangguhan UMP dari sekitar 900 perusahaan. "Dari jumlah itu, yang akan hampir dikabulkan untuk ditangguhkan (kenaikan UMP) sekitar 600 perusahaan," ujarnya di Kantor Kemenko Perekonomian Kamis (7/2).
Menurut Muhaimim, proses seleksi dan persetujuan penangguhan UMP dilakukan oleh pemerintah daerah di masing-masing provinsi. Adapun Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi menjadi fasilitator antara perusahaan dan tenaga kerja maupun pemerintah daerah. "Penangguhan dilakukan untuk meminimalisir PHK," katanya.
Muhaimin mengatakan, dalam pembahasan UMP, seluruh pihak diharapkan bisa berdialog dengan kepala dingin, baik dari sisi pengusaha maupun karyawan atau buruh. Menurut dia, pembicaraan bipartit antara pengusaha dan karyawan harus dilakukan secara intens dengan memperhatikan perkembangan di lapangan. "Jangan sampai terjadi hal yang kontraproduktif," ucapnya.
Sebelumnya, Muhaimin menyebut, pemerintah sudah membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk memantau pelaksanaan UMP 2013, termasuk menerima masukan dari pihak pengusaha maupun karyawan. "Kita ingin agar UMP ini tidak mengganggu kinerja perusahaan sekaligus tidak memicu PHK buruh," ujarnya.
Menurut Muhaimin, agar kenaikan UMP tidak terlalu membebani pengusaha, maka pemerintah akan mengupayakan kompensasi, misalnya dalam bentuk insentif pajak, pengembangan infrastruktur, maupun akses yang lebih mudah dan terjangkau pada pembiayaan perbankan. "Itu yang akan diupayakan," katanya.
Meski demikian, upaya penangguhan UMP tersebut sepertinya tidak akan mulus. Sebab, dari pihak karyawan, sudah muncul suara-suara yang menentang penangguhan UMP. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, para buruh akan menolak penangguhan UMP. "Kami akan demo besar-besaran untuk menolak penangguhan UMP," ujarnya. Di Jakarta, aksi demo yang melibatkan puluhan ribu buruh sudah dilakukan beberapa kali.
Menurut Said, selain demonstrasi, KSPI juga membuat posko pengaduan bagi karyawan yang merasa dirugikan karena perusahaan tempatnya bekerja menangguhkan kenaikan UMP. Dia mensinyalir, ada perusahaan yang sebenarnya tidak layak mendapat penangguhan UMP, tapi mendapat persetujuan dari pemerintah daerah. "Jika itu terjadi, kami akan lakukan class action," katanya. (owi/kim)
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengatakan, Kementeriannya sudah menerima pengajuan penangguhan UMP dari sekitar 900 perusahaan. "Dari jumlah itu, yang akan hampir dikabulkan untuk ditangguhkan (kenaikan UMP) sekitar 600 perusahaan," ujarnya di Kantor Kemenko Perekonomian Kamis (7/2).
Menurut Muhaimim, proses seleksi dan persetujuan penangguhan UMP dilakukan oleh pemerintah daerah di masing-masing provinsi. Adapun Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi menjadi fasilitator antara perusahaan dan tenaga kerja maupun pemerintah daerah. "Penangguhan dilakukan untuk meminimalisir PHK," katanya.
Muhaimin mengatakan, dalam pembahasan UMP, seluruh pihak diharapkan bisa berdialog dengan kepala dingin, baik dari sisi pengusaha maupun karyawan atau buruh. Menurut dia, pembicaraan bipartit antara pengusaha dan karyawan harus dilakukan secara intens dengan memperhatikan perkembangan di lapangan. "Jangan sampai terjadi hal yang kontraproduktif," ucapnya.
Sebelumnya, Muhaimin menyebut, pemerintah sudah membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk memantau pelaksanaan UMP 2013, termasuk menerima masukan dari pihak pengusaha maupun karyawan. "Kita ingin agar UMP ini tidak mengganggu kinerja perusahaan sekaligus tidak memicu PHK buruh," ujarnya.
Menurut Muhaimin, agar kenaikan UMP tidak terlalu membebani pengusaha, maka pemerintah akan mengupayakan kompensasi, misalnya dalam bentuk insentif pajak, pengembangan infrastruktur, maupun akses yang lebih mudah dan terjangkau pada pembiayaan perbankan. "Itu yang akan diupayakan," katanya.
Meski demikian, upaya penangguhan UMP tersebut sepertinya tidak akan mulus. Sebab, dari pihak karyawan, sudah muncul suara-suara yang menentang penangguhan UMP. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, para buruh akan menolak penangguhan UMP. "Kami akan demo besar-besaran untuk menolak penangguhan UMP," ujarnya. Di Jakarta, aksi demo yang melibatkan puluhan ribu buruh sudah dilakukan beberapa kali.
Menurut Said, selain demonstrasi, KSPI juga membuat posko pengaduan bagi karyawan yang merasa dirugikan karena perusahaan tempatnya bekerja menangguhkan kenaikan UMP. Dia mensinyalir, ada perusahaan yang sebenarnya tidak layak mendapat penangguhan UMP, tapi mendapat persetujuan dari pemerintah daerah. "Jika itu terjadi, kami akan lakukan class action," katanya. (owi/kim)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tiang Monorail Senilai Rp120 M Belum Dibayar
Redaktur : Tim Redaksi