jpnn.com - JAKARTA - Sebanyak 670 handphone dan barang elektronik hasil penyitaan dari warga binaan atau narapidana di seluruh rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan di DKI Jakarta dimusnahkan.
Pemusnahan itu dilakukan halaman Rutan Kelas IA Salemba, Jakarta Pusat.
BACA JUGA: Lapas Bekasi Sidak 84 Kamar Warga Binaan, Temukan Sejumlah Benda Terlarang
"Semua barang elektronik ini milik warga binaan dari seluruh rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan di seluruh DKI," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DKI Jakarta Ibnu Chuldun di Jakarta, Jumat (23/12).
Menurut Ibnu, 670 unit handphone yang diamankan itu termasuk sedikit apabila dibandingkan dengan jumlah total warga binaan yang mencapai 17 ribu.
BACA JUGA: Sahabat Ungkap Perilaku Nikita Mirzani Selama Berada di Rutan
“Menurut saya, jumlah itu tergolong kecil atau mengalami penurunan pada tahun ini dibanding tahun sebelumnya,” ungkap Ibnu.
Dia mengatakan warga binaan biasanya menggunakan HP untuk keperluan berkomunikasi dengan keluarga mereka.
BACA JUGA: Rangga Ditemukan Pingsan di Jalanan Bekasi, Motor Honda CBR dan Handphonenya Hilang
Ibnu memastikan bahwa warga binaan yang ketahuan memiliki HP pasti akan mendapatkan sanksi.
Menurutnya, sanksi tersebut mulai dari teguran hingga tidak mendapat remisi.
"Sanksi terberat adalah tidak dapat remisi dan masuk dalam sel pengasingan," ungkap Ibnu Chuldun. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi