7 Ancaman Hukuman Pelaku Penyekapan Buruh

Rabu, 08 Mei 2013 – 17:12 WIB
JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi mempercepat proses penyidikan dan penyusunan penuntutan pidana terhadap para pelaku penyekapan buruh pabrik kuali di Kabupateb Tangerang, Banten. Para pelaku bakal dijerat dengan 7 tuntutan pidana karena melanggar peaturan ketenagakerjaan dengan ancaman hukuman penjara berat dan sanksi denda.

Peraturan ketenagakerjaan yang dilanggar antara lain membayar upah di bawah Upah Minimum, memperkerjakan pekerja anak pada bentuk pekerjaan terburuk, tidak membuat peraturan perusahaan, pelanggaran waktu kerja, waktu Istirahat, tidak ada Jamsostek, wajib lapor ketenagakerjaan  dan aturan keselamatan kerja.

“Proses penyidikan dengan meminta keterangan pelaku dan saksi pekerja (BAP) telah dilakukan bersama kepolisian. Sekarang tinggal koordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk penyusunan penuntutan hukum,” kata Dirjen Pengawasan Ketenagakerjaan (PPK) Kemnakertrans Muji Handaya di Jakarta pada Rabu (8/5).

Muji mengatakan Sejak Senin (6/5) Tim Teknis dan Penyidikan Tindak Pidana Pelanggaran Ketenagakerjaan yang telah dibentuk Kemnakertrans telah langsung bekerja dan berkoordinasi dengan Kepolisian dan Kejaksaaan agung untuk melakukan penyidikan dan pemberkasan penuntutan pidana.

“Selain dituntut secara hukum pidana oleh pihak Kepolisian, para pelaku penyekapan buruh di Tangerang pun bakal dituntut secara pidana karena melanggar peraturan ketenagakerjaan. Tim kita fokus pada masalah ketenagakerjaan “ kata Muji.

Muji mengatakan bila penyusunan penuntutan hukum dinilai telah selesai dan lengkap (P21), maka para pelaku penyekapan buruh bisa langsung diajukan ke pengadilan untuk mengikuti persidangan.

“Kita berharap para pelaku penyekapan buruh itu dihukum berat karena melakukan tindakan yang tidak manusiawi dan melanggar peraturan ketenagakerjaan. Hukuman berat ini harus menciptakan efek jera sehingga tidak diulangi pengusaha lainnya, “kata Muji. (Fat/jpnn)

Penyidikan tindak pidana ketenagakerjaan meliputi:

a. Upah dibawah ketentuan Upah Minimum Pasal 90 ayat 1 UUNomor 13 Tahun 2003. Ancaman hukuman max. 4 tahun dan atau denda max Rp. 400 juta

b. Memperkerjakan Anak pada Bentuk Pekerjaan TerburukPasal 74 UU Nomor 13 Tahun 2003. Ancaman hukumanmax. 5 tahun dan atau denda max Rp 500 juta.

c. Perusahan tidak membuat Peraturan Perusahaan, UU Nomor1.3 Tahun 2003 Pasal 106 ayat (1). Ancaman hukuman pidana denda max. Rp. 50 juta.

d. Waktu Kerja Waktu Istirahat Pasal 78 UU Nomor 13 Tahun2003. Ancaman hukuman max. 12 bulan dan atau dendamax Rp. 100 juta.

e. Jamsostek Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 3 Tahun 1992. Ancaman hukuman max. 6 bulan atau denda max Rp. 50 juta.

f. Wajib Lapor Ketenagakerjaan UU Nomor 7 Tahun 1981. Ancaman hukuman max. 3 bulan atau denda max Rp. 1  juta.

g. Keselamatan Kerja UU Nomor 1 Tahun 1970. Ancamanhukuman max. 3 bulan atau denda max Rp. 100 ribu.

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Panggil Mendagri Terkait Larangan KTP Disalin

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler