jpnn.com, JAKARTA - Aktor peran Dwi Sasono (40) ditangkap penyidik Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan pada 26 Mei 2020 pukul 20.00 WIB di kediamannya daerah Pondok Labu, Jakarta Selatan.
Berikut sejumlaf fakta terkait penangkapan terhadap Dwi Sasono.
BACA JUGA: Pesan Bijak Lukman Sardi untuk Dwi Sasono
Pertama, penangkapan Dwi Sasono (DS) berawal dari laporan masyarakat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam rilis di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (1/6), menjelaskan, setelah menerima laporan masyarakat, polisi lalu melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga diperoleh nama C sebagai pengedar ganja kepada DS.
BACA JUGA: Dwi Sasono Ditangkap karena Narkoba, Widi B3 Unggah Ini di Instagram
Menurut Yusri, DS ditangkap setelah polisi menyelidiki, mengintai dan mengikuti pelaku C terlebih dahulu.
Setelah C mengirimkan ganja kepada DS, polisi melakukan penangkapan, tetapi C sebagai pengedar melarikan diri.
BACA JUGA: Abdul Rahman ke Mapolsek Membawa Samurai, Lantas terjadi Peristiwa Brutal, Banjir Darah
Kedua, dari hasil penggeledahan polisi menemukan barang bukti ganja seberat hampir 16 gram (15,6 gram) yang disimpan di atas lemari dalam rumahnya.
Ketiga, Dwi Sasono mengakui telah menggunakan narkoba jenis ganja sejak satu bulan terakhir dengan alasan susah tidur dan mengisi kekosongan selama berada di rumah.
"Hasil pemeriksaan awal, DS mengaku sebagai pengguna narkotika jenis ganja, memang rutin, hampir sekitar satu bulan ini menggunakan ganja tersebut," kata Kombes Pol Yusri Yunus.
Kepada penyidik Dwi Sasono menyampaikan motivasinya menggunakan ganja untuk mengisi kekosongan waktu, selain karena mengalami kesulitan tidur.
"Dia memang susah tidur dengan kegiatan selama COVID-19 ini dia di rumah saja. Jadi, dia memanfaatkan waktu untuk melakukan hal yang salah," kata Yusri.
Namun, lanjut Yusri, tim penyidik masih mendalami apakah ada kemungkinan motif lain Dwi Sasono menggunakan ganja tersebut.
Keempat, dari hasil pemeriksaan tes urine yang dilakukan penyidik Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Dwi Sasono terbukti mengandung narkoba golongan Cannabinoid.
Menurut organisasi kesehatan dunia (WHO) Cannabinoid atau CBD adalah narkotika golongan satu yang peredarannya harus dibatasi.
Kelima, Dwi Sasono telah mengajukan rehabilitasi kepada penyidik Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan.
"Pengacaranya sudah ada yang mendampingi, sampai dengan hari ini, memang ada pengajuan dari tim pengacara tersangka ini untuk mengajukan rehab atau pengajuan asesmen," kata Yusri Yunus.
Yusri mengatakan pengajuan rahabilitasi merupakan hak dari tersangka DS dan sampai saat ini pengajuan rehabilitasi atas nama DS sudah diterima oleh pihaknya.
Polisi masih menangguhkan pengajuan tersebut sesuai prosedur menunggu hasil asesmen dari Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Selatan.
"Kalau disetujui untuk asesmen, kita lakukan asesmen terhadap yang bersangkutan (DS). Semoga 1-2 hari ini, ada hasilnya, tetapi sementara masih diperiksa dan ditahan," kata Yusri.
Keenam, Dwi Sasono terjerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 111 UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat adalah lima tahun penjara.
Ketujuh, Dwi Sasono menyesali perbuatan menjadi pemakai narkoba dan dia berpesan kepada para pemakai lainnya agar segera menghentikan perbuatannya sebelum ditangkap oleh pihak berwajib.
"Untuk teman-teman media dan teman-teman yang melihat di TV, kalau masih pakai dan masih simpan, lebih baik setop sekarang, jangan tunggu sampai tertangkap," kata Dwi di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin.
Pria kelahiran Surabaya 30 Maret tahun 1980 itu menyesali perbuatannya yang salah mendekati narkoba untuk mengisi hari-hari luangnya.
Dengan nada suara berat, mengenakan baju tahanan berwarna oranye serta sarung tangan dan kaca mata, Dwi mengakui dirinya memakai dan ketergantungan narkoba golongan satu tersebut, tapi bukan pengedar.
"Saya memang betul pemakai. Saya memang ketergantungan, saya salah, saya bukan orang jahat, saya bukan pengedar, saya bukan penipu, saya bukan kriminal, saya korban," kata Dwi.
Di hadapan awak media, Dwi menyampaikan penyesalannya dan keinginannya untuk bisa sembuh sehingga bisa kembali berkumpul bersama keluarga.
"Saya ingin sembuh, saya ingin segera pulang kembali ke rumah, bertemu keluarga saya," ujar Dwi dengan suara berat tertutup kain sebo.
Dwi juga berpesan agar para pemakai atau penyalahguna narkoba dan masyarakat lainnya untuk menjauhi narkoba dan memilih hidup sehat. "Lebih baik kita mulai hidup sehat," kata Dwi. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo