jpnn.com, JAKARTA - Selebgram Millen Cyrus mendadak jadi perbincangan akibat ditangkap terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Sejumlah fakta terkait penangkapan keponakan Ashanty itu telah diungkap pihak kepolisian.
BACA JUGA: Millen Cyrus Tidak Hanya Sekali Pakai Narkoba, Oh Ternyata...
Berikut 7 Fakta Penangkapan Millen Cyrus Terkait Kasus Narkoba:
1. Waktu dan tempat.
Millen Cyrus ditangkap pihak Polres Pelabuhan Tanjung Priok di sebuah hotel di kawasan Jakarta Utara, Minggu (22/11) dini hari.
BACA JUGA: Jenita Janet Ungkap Gaya Favorit Saat Begituan, Jangan Kaget...
2. Bersama JR.
Pria 21 tahun itu ditangkap dengan seorang teman pria berinisial JR.
3. Barang bukti.
Saat penangkapan Millen Cyrus, aparat menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 0,36 gram dan alat isap.
BACA JUGA: Eko Patrio Beli RANS Entertainment Rp 300 Miliar, Raffi Ahmad: Banyak Banget Duitnya
4. Tes urine.
Pihak kepolisian telah melakukan tes urine terhadap Millen Cyrus yang ditangkap polisi terkait kasus narkoba.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Ahrie Sonta mengatakan bahwa tes urine Millen Cyrus menunjukkan hasil positif.
Sementara rekan Millen Cyrus yakni JR yang ikut ditangkap menunjukkan hasi negatif saat tes urine.
"MMP (Muhammad Milendaru Prakasa) positif konsumsi narkoba," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Ahrie Sonta, Senin (23/11).
5. Sudah 4 kali pakai narkoba.
Millen Cyrus ternyata tidak hanya sekali menggunakan narkoba.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Ahrie Sonta mengungkapkan bahwa Millen Cyrus sudah empat kali memakai narkoba berjenis sabu.
6. Permintaan maaf.
Millen Cyrus mengaku salah telah menggunakan narkoba hingga akhirnya ditangkap polisi.
"Saya salah, saya memakai, minum alkohol, dan memakai barang sabu-sabu, saya salah banget," kata Millen Cyrus lantas menangis.
7. Tersangka.
Pemilik nama asli Muhammad Millendaru Prakasa itu sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba.
Millen Cyrus kini ditahan di sel pria di Polres Pelabuhan Tanjung Priok. (ded/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Dedi Yondra