7 Gubernur Sudah Ajukan Cuti jadi Jurkam Pilpres

Selasa, 03 Juni 2014 – 17:37 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) maupun Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi tidak melarang kepala daerah, gubernur, bupati dan walikota mengajukan cuti untuk menjadi juru kampanye pasangan calon presiden dan calon wakil presiden 2014.

Dalam Undang-undang (UU), memang kepala daerah boleh cuti sepanjang mengajukan izin. Dalam UU nomor 42 tahun 2008 disebutkan Gubernur menyampaikan izin kepada Mendagri dengan tembusan kepada presiden.

BACA JUGA: Presiden Shock Lihat Perang Politik di Media Sosial

Sedang Bupati dan walikota mengajukan izin kepada Gubernur dengan tembusan Mendagri.

Nah, menurut Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Didik Suprayitno, hingga saat ini sudah ada 7 gubernur dan 3 wakil gubernur yang sudah mengajukan cuti terkait kegiatan kampanye Pilpres.

BACA JUGA: Jokowi: Tolong Bedakan Tegas dan Kejam

Saat ditanya apakah semua gubernur yang mengajukan cuti diizinkan oleh Mendagri? Didik menjawab sudah. "Iya, tentu dikasih," kata Didik saat dihubungi, Selasa (3/6).(fat/jpnn)

Berikut nama-nama kepala daerah yang mengajukan cuti (data terakhir 3 Juni 2014, 15.30 WIB):
7 Gubernur:

BACA JUGA: Jokowi Sebut Ibunya dari Daerah Dekat Singopuron

1. Gub. Sumbar (Irwan Prayitno) Jurkam Prabowo Hatta
2. Gub. NTT (Frans Lebu Raya) Jurkam Jokowi JK
3. Gub. Kalbar (Cornelis) Jurkam Jokowi JK,
4. Gub. Kalteng (Teras Narang) Jurkam Jokowi JK
5. Gub. Sulteng (Longki Djanggola) Jurkam Prabowo Hatta
6. Gub. Kalsel (Rudi Arifin) Jurkam Prabowo Hatta,
7. Gub. Kaltim (Awang Faroek) Jurkam Prabowo Hatta,

3 Wakil Gubernur:

1. Wagub. Kaltim (Mukmin Faisyal) Jurkam Prabowo Hatta
2. Wagub Sulteng (Sudarto) Jurkam Prabowo Hatta
3. Wagub Kalteng (Achmad Diran) Jurkam Jokowo JK

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menangkan Jokowi-JK, Kekuatan Kiai Dikerahkan Lagi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler