7 Januari 2015, Hamdan Zoelva Harus Tinggalkan MK

Selasa, 23 Desember 2014 – 23:47 WIB
7 Januari 2015, Hamdan Zoelva Harus Tinggalkan MK. Foto JPNN.com

jpnn.com - Karier Hamdan Zoelva di Mahkamah Konstitusi selesai sudah. Karena menolak ikut proses wawancara seleksi hakim MK, Pansel menyatakan Hamdan tidak lolos seleksi. Dengan begitu, Hamdan harus menanggalkan kursi ketua MK pada 7 Januari nanti, saat Presiden Joko Widodo melantik hakim MK baru pengganti dirinya.

Hamdan sebenarnya termasuk satu dari 15 calon hakim MK yang telah lolos administrasi. Nah, para calon tersebut kemudian diwajibkan untuk mengikuti seleksi wawancara yang digelar Pansel 22 dan 23 Desember di Gedung III Setneg, Jalan Majapahit, Jakarta Pusat. Hamdan kebagian jadwal wawancara siang tadi. Namun, Hamdan menolak datang dengan mengirim surat ke Pansel.

BACA JUGA: Dua Kubu di Golkar Sepakat Islah

Ketua Pansel Saldi Isra menyatakan, dengan surat itu, Pansel menganggap Hamdan menarik diri. "Beliau sudah kirim surat nggak akan ikuti proses wawancara. Maka, kami tidak bisa menilai beliau. Kami anggap Pak Hamdan menarik diri dari proses ini," ucap Saldi.

Dalam seleksi hakim MK ini, kata Saldi, Pansel tidak membeda-bedakan calon. Semua diperlakukan sama. Tidak ada perlakukan khusus meskipun ada calon yang masih menjabat hakim MK. Karena itu, semua harus ikut tahapan per tahapan untuk bisa lolos menjadi hakim MK periode berikutnya.

BACA JUGA: Regenerasi di Demokrat tak Perlu Dipaksakan

Hasil wawancara telah berhasil mengkerucutkan pada calon. Dari 14 orang yang ikut, lima orang dinyatakan lolos tahap berikutnya. Kelima orang tersebut adalah dosen tata negara Fakultas Hukum Universitas Udayana, I Dewa Gede Palguna, Komisioner KY Imam Anshori Saleh, guru besar Fakultas Hukum Universitas Andalas Prof Yuliandri, dosen tata negara Universitas Muhammadiyah Surakarta Aidul Fitriciada Azhari, dan dosen tata negara Universitas Padjadjaran Indra Perwira. Indra ini adalah salah satu penguji Hamdan saat promosi doktoral 2010 lalu.

Calon-calon yang telah lolos seleksi ini akan mengikuti tes kesehatan pada hari Senin depan (29/12) di RSPAD Gatot Subroro, Jakarta Pusat. Kemudian, pada Selasa (30/12), mereka akan mengikuti wawancara tahap 2. Dalam seleksi selanjutnya, Pansel akan meminta pertimbangan PPATK, KPK, dan masyarakat terhadap calon-calon ini.

BACA JUGA: Berlindung di Punggung Sudirman, Rini: Saya Nggak Enak Badan

Hasil seleksi nanti, calon akan dikerucutkan menjadi dua atau tiga orang untuk diserahkan ke Presiden Jokowi. Setelahnya, Presiden akan mementukan satu nama yang dilantik sebagai hakim MK pengganti Hamdan pada 7 Januari nanti. (wid/rmo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... ICW Ragukan Keseriusan Kejagung Usut Rekening Gendut Kepala Daerah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler