7 Pengusaha Sepakat Kembalikan Lahan ke BP Batam

Kamis, 28 Juli 2016 – 22:36 WIB
Ilustrasi lahan tidur di kota Batam, Kepri. Foto: Batam Pos/jpg

jpnn.com - BATAM - Tujuh dari 26 perusahaan pemilik lahan tidur yang dipanggil Badan Pengusahaan (BP) Batam beberapa waktu lalu akhirnya sepakat penetapan lahan (PL) mereka dicabut. 

Selanjutnya PL tersebut dikembalikan ke BP Batam untuk dialokasikan lagi kepada pengusaha lainnya.

BACA JUGA: Tes CPNS Digelar Bertahap

"Ketujuh perusahaan tersebut sudah menandatangani berita acara dan bersedia hak lahannya dicabut oleh BP Batam," ujar Direktur Publikasi dan Humas BP Batam, Purnomo Andiantono, seperti diberitakan Batam Pos (Jawa Pos Group), har ini (28/7).

Tujuh perusahaan ini antara lain PT Gading Mas Prima, PT Gerbang Mas, PT JHS Precast Concrete Industries, PT Persero Batam, PT Perumtel, PT Sulawesi Selatan Sejahtera, dan PT Wahana Cipta Prima Sejahtera.

BACA JUGA: Astaga, Ada Honorer Hanya Digaji Rp 625 Ribu

Konsekuensi dari pengembalian lahan ini, BP Batam juga harus mengambalikan Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) yang telah disetorkan ke BP Batam. Sayangnya Andi tidak mengetahui berapa nilai UWTO dari tujuh perusahaan tersebut. 

"Datanya belum dapat, karena nilai UWTO-nya masih dihitung," jelasnya.

BACA JUGA: Duh Pak Prabowo, Anak Buahnya Ribut Gara-gara Jabatan Nih...

Di tempat yang sama, Deputi V BP Batam, Gusmardi Bustami mengatakan undangan kepada perusahaan-perusahaan pemilik lahan tidur mendapat respon positif. Namun ada suatu kekeliruan ketika memanggil salah satu perusahaan shipyard yang namanya tercantum di undangan.

Ia mengungkapkan selama ini persepsi yang ada di pemikiran pemantau jika ada lahan yang tidak memiliki bangunan, maka dianggap lahan tidur. Padahal tidak semuanya demikian. 

"Perusahaan shipyard terkadang tidak membangun bangunan, mereka hanya butuh lahan untuk melakukan pembuatan kapal," ujarnya.

Sedangkan Kepala BP Batam, Hatanto Reksodipoetro menjelaskan sampai saat ini ada 26 perusahaan yang telah dipanggil BP Batam. "Sebagian permasalahannya lebih besar terletak karena sertifikatnya tak kunjung dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN), namun itu masalah yang berbeda," ujarnya.

Langkah berikutnya yang akan dilakukan oleh BP Batam adalah memanggil 1.200 penunggak UWTO dengan nilai tunggakan mencapai Rp 300 miliar. "UWTO yang kalau tak bayar ya harus bayar," tegas Hatanto.

Pria berkacamata ini mengungkapkan para penunggak membayar tagihan UWTO-nya dengan tarif lama. "Harus pakai tarif lama. Sedangkan tarif baru sedang diproses Kemenkeu," katanya.(leo/rng)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasihan..Gadis Kecil Hiperaktif Itu Dipasung Orang Tuanya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler