jpnn.com - JAKARTA - Sebanyak tujuh personel Kepolisian Resor Kepulauan Seribu dipecat. Mereka diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH karena melakukan pelanggaran, seperti penyalahgunaan narkoba dan meninggalkan tugas tanpa izin resmi atau desersi.
Pemberhentian resminya dilakukan melalui Upacara PDTH di Mako Perwakilan Polres Kepulauan Seribu, di Marina Ancol, Jakarta Utara, pada Senin (6/1).
BACA JUGA: Korpolairud Pecat 13 Polisi, Ada yang Menipu Hingga Melakukan Zina, Keterlaluan
"Ketujuh personel ini terbukti melakukan pelanggaran, seperti penyalahgunaan narkoba dan meninggalkan tugas tanpa izin resmi atau desersi," kata Kapolres Kepulauan Seribu AKBP Ajie Lukman Hidayat.
Dalam upacara tersebut, Kapolres AKBP Ajie secara simbolis memberikan tanda silang pada bingkai foto para personel yang diberhentikan sebagai penegasan atas keputusan tersebut.
BACA JUGA: Polisi Tewas di Polres Kepulauan Seribu
Ajie mengatakan bahwa upacara ini menandakan langkah tegas yang diambil oleh Polres Kepulauan Seribu dalam menegakkan disiplin dan integritas di kepolisian.
Menurut Ajie, keputusan PTDH diberikan kepada personel yang terbukti melanggar kode etik kepolisian. "Hal ini bertujuan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri," kata dia.
BACA JUGA: 23 Polisi di Sumut Kena PTDH, Banyak yang Terlibat Narkoba
Dia mengatakan bahwa upacara PTDH ini adalah momentum refleksi bagi semua personel kepolisian.
Hal ini menjadi menjadi pengingat pentingnya menjaga integritas dan tanggung jawab sebagai anggota Polri.
Dia menegaskan kepolisian adalah institusi yang harus menjadi contoh bagi masyarakat.
Pihaknya tidak akan menoleransi pelanggaran yang mencederai nama baik Polri.
Dia juga berharap seluruh personel Polres Kepulauan Seribu agar terus meningkatkan kedisiplinan dan profesionalisme dalam menjalankan tugas. "Langkah ini demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," ujarnya.
Polres Kepulauan Seribu berkomitmen untuk terus menjaga integritas dan kepercayaan publik.
"Kami tidak akan ragu mengambil langkah tegas terhadap personel yang melanggar aturan," kata dia. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi