7 Sekda di Jawa Barat Ini Ambil Cuti hingga Mengundurkan Diri Lantaran Ikut Pilkada 2024

Sabtu, 27 Juli 2024 – 18:31 WIB
Ilustrasi Pilkada. Grafis: Sultan Amanda Syahidatullah

jpnn.com, JAWA BARAT - Sebanyak tujuh orang pejabat Sekretaris Daerah (Sekda) di 27 kabupaten dan kota di Jawa Barat mengambil cuti di luar tanggungan negara (CTLN) dan mengundurkan diri karena hendak maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

Adapun ketujuh sekda yang ambil cuti adalah Sekda Kota Depok Supian Suri, Kuningan Dian Rahmat Yanuar, Kota Tasikmalaya Ivan Dicksan, Majalengka Eman Suherman, dan Kota Sukabumi Dida Sembada kini masih dalam proses pengajuan.

BACA JUGA: Bawaslu Ajak Nelayan Pangandaran Tegas Menolak Politik Uang dan Awasi Pilkada 2024

Kemudian sekda yang mengundurkan diri yaitu, Sekda Kabupaten Karawang Acep Jamhuri dan Kota Cimahi Dikdik Suratno.

Di luar jabatan sekda, ada satu Pj Bupati Bekasi yang mengundurkan diri yakni Dani Ramdan.

BACA JUGA: 10 Ribu Pelari Bakal Meriahkan Acara Digiland Run 2024, ada Sal Pribadi Hingga Dewa 19

"Sekda Kota Sukabumi salah satu yang mengajukan cuti. Tapi kami sedang menganalisis karena beliau menjelang pensiun, jadi cutinya kemungkinan tidak CLTN," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Barat, Sumasna, Sabtu (27/7).

Sumasna menjelaskan, di luar Sekda Kota Sukabumi, semuanya sudah menjalani CTLN dan pengunduran diri.

BACA JUGA: Soal Pilkada Jakarta 2024, KIM Ingin Bersatu, Tetapi Tak Masalah Kalau Beda Jalan 

Sementara, untuk Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan masih berproses dan belum mendapatkan respons dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Pak Dani, ada informasi mengajukan mundur dari Penjabat Bupati untuk urusan kepegawaian belum ada proses," ujarnya.

Sebelumnya, Sumasna menjelaskan, Sekda yang telah mengajukan cuti otomatis akan dinonaktifkan dari jabatan yang sedang diemban, namun status ASN masih aktif.

Jika telah memasuki masa penetapan calon di Pilkada 2024, semua nama yang terpilih maju akan diberhentikan sebagai ASN.

"Jadi kami support saja mereka untuk CLTN, dan nanti menjelang penetapan calon kalau jadi calonnya yang bersangkutan nanti diproses pensiun dini, tapi nanti menjelang penetapan calon bukan saat pendaftaran," jelasnya.

Akan tetapi, jika sekda CTLN tidak terpilih oleh partai untuk maju di Pilkada, Sumasna mengatakan, nantinya akan tetap menjabat sebagai ASN namun tidak bisa langsung kembali menduduki jabatan Sekda.

"(Kalau tidak ditetapkan) Aktif lagi sebagai PNS tapi tidak sebagai sekda. Kalau sekda selesai begitu CLTN. Yang bersangkutan posisi ASN saja yang bertahan. Sekda akan diganti, bisa Plh dulu, atau Pj dulu atau langsung proses pengisian definitif. Tapi kalau definitif perlu waktu, bisa jadi Plh atau Pj dulu," jelasnya.(mcr27/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler