7 Seleb Ini Juga Diduga Menunggak Pajak, Ada Ahmad Dhani

Kamis, 24 Agustus 2017 – 06:30 WIB
Ahmad Dhani saat menutu TPS 24 Pondok Pinang, Jakarta Selatan untuk mencoblos pada Pilkada DKI 2017, Rabu (19/4). Foto: Rieska Virdhani/JawaPos.Com

jpnn.com - Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta tengah mengincar artis-artis yang menunggak pajak kendaraan bermotor. Raffi Ahmad dan keluarganya adalah yang pertama ditindak.

Seperti dilansir Indopos (grup JPNN), Kamis (24/8), setidaknya ada tujuh seleb lagi yang sudah masuk radar BPRD DKI.

BACA JUGA: Duh! Dua Adik Raffi Juga Menunggak Pajak, Ini Rinciannya

Aktor Anjasmara dan keluarga tercatat menunggak pajak Toyota Fortuner, dua Kijang Innova, Isuzu Panther, dan Honda S90.

Presenter Tukul Arwana juga menunggak. Honda GL 125 K yang pajaknya habis Oktober 2016 belum dibayar.

BACA JUGA: Dul Dapat Hadiah Mobil, Langsung Disindir Soal Kecelakaan Maut

Kemudian ada Roro Fitria dengan Porsche Boxter-nya, yang menunggak pajak sejak 2015.

Artis Bella Sophie juga tercatat memiliki Toyota Vellfire yang pajaknya belum dibayar sejak 2015, serta Ferrari yang belum didaftarkan ke kepolisian.

BACA JUGA: Ahmad Dhani Ngamuk Dianggap Beraliran Komunis

Gading Marten yang bernama asli Angling Gading juga tercatat memiliki Jeep Wrangler, Toyota Alphard, dan sebuah vespa Piaggio yang pajaknya belum dibayar.

Ada pula Ahmad Dhani yang tercatat memiliki Mitsubishi Lancer, Honda Jazz, Chrysler Neon dan Chrysler 300 yang pajaknya sudah lama mati.

Pesulap Deddy Corbuzier juga punya Toyota Vellfire yang pajaknya jatuh tempo sejak 30 Juni 2014.

Kepala Badan Pajak dan Retribusi DKI Jakarta (BPRD) Edi Sumantri mengatakan, pihaknya mengincar artis-artis ini karena tahu mereka adalah kelompok pemilik kendaraan mewah yang nilai pajaknya cukup signifikan.

Dia mengungkapkan, kebanyakan kalangan pelaku industri kreatif memiliki lebih satu kendaraan. Hal itulah yang dirasa Edi penting dan efektif untuk menyasar pajak kepada mereka.

"Kami menyasar mobil mewah kan karena efektif, hasilnya lebih besar. Satu mobil mewah itu pajaknya bisa Rp 100 juta, bisa Rp 150 juta," kata Edi.

Para artis dan seluruh pemilik kendaraan di Jakarta ini diimbau untuk membayar pajak sebelum tanggal 31 Agustus 2017, memanfaatkan masa pemutihan denda keterlambatan.

Lewat tanggal itu, BPRD dan kepolisian akan menindak dengan cara menilang hingga menarik kendaraan mereka. (wok)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gemes Lihat Dul Cium Cewek, Netizen: Pergaulan Anak Ahmad Dhani Begini Amat  


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler