jpnn.com, JAKARTA - Selebritas Tengku Dewi Putri melayangkan gugatan cerai terhadap suaminya, Andrew Andika, setelah 7 tahun menikah.
Gugatan itu didaftarkan secara online di Pengadilan Agama (PA) Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (6/6).
BACA JUGA: Dituding Selingkuh, Andrew Andika: Gue Enggak 100 Persen Salah
"Gugatan sudah kami daftarkan by e-court," kata Minola Sebayang, kuasa hukum Tengku Dewi, kepada awak media di Jakarta.
Minola mengatakan gugatan cerai Tengku Dewi Putri telah dilayangkan secara online dengan nomor pendaftaran PACBN 06062024 WIL.
BACA JUGA: Respons Mengejutkan Andrew Andika setelah Dituding Selingkuh
"Kami tinggal tunggu jadwal sidang dan nomor perkara," ungkap Minola Sebayang.
Menurut Minola, salah satu alasan kliennya menggugat cerai adalah sesuai dengan Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam poin A.
BACA JUGA: 3 Berita Artis Terheboh: Kasus Tiko Aryawardhana Bikin Heboh, Respons BCL Mengejutkan
"Kami ambil poin A-nya, yaitu salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi, dan perbuatan lainnya yang sukar disembuhkan," ungkapnya.
Sebelumnya, Tengku Dewi membongkar perselingkuhan Andrew Andika, melalui akunnya di Instagram.
Dia menyebut pria yang menikahinya pada 2017, itu sudah beberapa kali selingkuh. (jlo/jpnn)
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh