70 Bal Pakaian Bekas Impor Disita Aparat di Palembang

Jumat, 24 Maret 2023 – 14:10 WIB
Petugas menyita sekitar 70 bal pakaian bekas impor ilegal di Palembang, Jumat (24/3). Foto: Cuci Hati/JPNN.com

jpnn.com, PALEMBANG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatra Selatan (Sumsel) menyita 70 bal pakaian bekas ilegal dari beberapa agen di Palembang.

Kasubdit I Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Hadi Syaefudin mengungkapkan bahwa penyitaan pakaian bekas itu untuk menindaklanjuti kebijakan dari Presiden Jokowi yang melarang impor pakaian bekas.

BACA JUGA: Tiga Avanza Tabrakan di Jalintim Palembang-Betung, Begini Kondisinya

"Jadi, penyitaan pakaian bekas ini merespons larangan dari Pak Jokowi," kata Hadi, Jumat (24/3).

Menurut Hadi, ada 70 bal pakaian bekas impor yang disita oleh petugas.

BACA JUGA: Cara Membuat Ragit, Makanan Khas Palembang yang Hanya Ada saat Ramadan

Pakaian bekas impor yang diamankan didapat dari beberapa lokasi di Kota Palembang dan Banyuasin.

Lokasi tepatnya yakni Pasar Perumnas Sako, Jl Ki Merogan Kertapati, Kompleks TOP Amen Mulia Jakabaring, dan Jalan Tegal Binangun serta di Banyuasin.

BACA JUGA: Rekomendasi Tempat Bukber di Palembang, Dijamin Enak dan Murah

“Pemilik barang dan pemilik kios yang kedapatan memperjualbelikan barang bekas impor didata serta diedukasi untuk tidak lagi menjalankan bisnis tersebut dalam bentuk apapun,” jelasnya.

Hadi menegaskan, bagi pemilik kios atau pun penjual pakaian bekas impor yang kembali kedapatan jual beli, akan diberikan tindakan tegas.

“Kami mengimbau kepada penjual dan pemilik kios yang memperjualbelikan pakaian bekas impor untuk segera menghentikan aktivitasnya, kalau masih kedapatan, maka kami akan memberikan tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku,” tutup Hadi. (mcr35/jpnn)


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler