JAKARTA - Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT), Helmy Faishal Zaini mengungkap, hingga saat ini masih ada 183 kabupaten daerah tertinggal di Indonesia. Sebanyak 70 persen diantara berada di Kawasan Timur Indonesia (KTI).
"Hingga kini masih ada 183 kabupaten daerah tertinggal di Indonesia. sebanyak 70 persen diantaranya ada di Kawasan Indonesia Timur,” kata Helmy Faishal Zaini, saat rapat kerja (raker) dengan Komite II DPD, di gedung DPD, kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (25/1).
Sebaran dari 183 kabupaten daerah tertinggal ada 27 provinsi yaitu 46 di Sumatera, 9 di Jawa, 16 di Kalimantan, 34 di Sulawesi, 28 di Bali Nusa Tenggara, 15 di Maluku dan Maluku Utara, serta 35 di Papua dan Papua Barat. Totalnya, 128 kabupaten daerah tertinggal atau sekitar 70 persen di KTI.
"Angka tersebut minus Jambi, Riau, DKI Jakarta, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, dan Sulawesi Barat," imbuhnya.
Provinsi yang jumlah kabupaten daerah tertinggalnya terbanyak ialah Papua dengan 27 daerah tertinggal, Nusa Tenggara Timur (20), Kalimantan Barat dan Sulawesi Tengah (masing-masing 10), Sulawesi Tenggara (9), serta Sumatera Barat, Nusa Tenggara Barat, Maluku, dan Papua Barat (masing-masing 8).
PMenteri dari PKB menjelaskan, defenisi daerah tertinggal adalah daerah kabupaten yang relatif kurang berkembang dibanding daerah lain dalam skala nasional dan berpenduduk yang relatif tertinggal. "Wilayah kabupaten digunakan sebagai unit terkecil daerah tertinggal dalam strategi nasional sesuai dengan kewenangan otonomi daerah yang sepenuhnya diberikan kepada pemerintah kabupaten," ujar Helmy Faishal Zaini.
Menurut dia, penetapan kriteria daerah tertinggal memperhitungkan enam kriteria dasar, yaitu perekonomian masyarakat, sumberdaya manusia, prasarana (infrastruktur), kemampuan keuangan (celah fiskal), aksesibilitas dan karakteristik daerah, serta berdasarkan keberadaannya di daerah perbatasan antarnegara dan gugusan pulau kecil, daerah rawan bencana, dan daerah rawan konflik.
"Umumnya daerah tertinggal memiliki kualitas sumberdaya manusia yang rendah, yang dicirikan oleh indeks pembangunan manusia (IPM), yaitu rendahnya rata-rata lama sekolah (RLS), angka melek huruf (AMH), dan angka harapan hidup (AHH)," urainya.
Selain itu, daerah tertinggal umumnya juga memiliki keterbatasan prasarana dan sarana komunikasi, transportasi, air bersih, irigasi, kesehatan, pendidikan, dan pelayanan lainnya sehingga mereka kesulitan melakukan aktivitas ekonomi dan sosial.
Helmy berkeyakinan, pendekatan ekonomi dan intervensi pemerintah melalui pilar pro-growth, pro-job, pro-poor, dan pro-environment akan mendorong percepatan pembangunan daerah tertinggal.
"Pijakan KNPDT melakukannya berupa program pemberdayaan masyarakat dan pengembangan ekonomi masyarakat di daerah tertinggal yang berdasarkan data KNPDT tersebar di 32.000 desa tertinggal dari 75.000 desa di seluruh pelosok negeri tahun 2004," ungkap Helmy Faishal Zaini.
Terakhir dijelaskannya, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2005, KNPDT melakukan fungsi fasilitasi, koordinasi, sinkronisasi, dan akselerasi pembangunan daerah tertinggal.
"Mempertimbangkan betapa strategisnya program KNPDT, Presiden mengeluarkan Perpres 90/2006 yang memberi mandat tambahan untuk melakukan tugas operasionalisasi kebijakan di bidang bantuan infrastruktur perdesaan, pengembangan ekonomi lokal, dan pemberdayaan masyarakat," pungkasnya. (fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Aliran Uang ke Angie dan Wayan Terpapar di Sidang Nazar
Redaktur : Tim Redaksi