700 WNA China Tinggal di Daerah Ini

Selasa, 27 Juli 2021 – 00:00 WIB
Kepala Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, Kepulauan Riau Irwanto Suhaili saat memimpin apel rutin pagi di halaman kantornya. Foto: ANTARA/HO-Humas Imigrasi Kelas I Tanjungpinang

jpnn.com, TANJUNGPINANG - Kepala Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), Irwanto Suhaili menyampaikan saat ini terdapat sekitar 700 warga negara asing (WNA) tinggal di Kabupaten Bintan.

Irwanto menyebut seluruh WNA tersebut berasal dari China.

BACA JUGA: Prajurit TNI Temukan Karung, Setelah Dibongkar, Ini Isinya

Mereka merupakan tenaga kerja PT BAI, di Galang Batang, Kabupaten Bintan.

"WNA yang sekarang tinggal di daerah kami cuma pekerja. Kalau pelancong tak ada lagi, karena sudah pulang ke negara masing-masing," kata Irwanto, Senin.

BACA JUGA: Ada Kabar Suasana Mencekam, Puluhan Anggota Perguruan Silat Diamankan

Dia memastikan semua WNA China di PT BAI memiliki kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dari pihak keimigrasian.

Masa berlaku KITAS tersebut ialah selama enam bulan hingga satu tahun.

"Mereka bisa melakukan empat kali perpanjangan. Kalau sudah habis langsung pulang ke negaranya, setelah itu datang lagi ke Indonesia dan kembali ajukan KITAS," ujarnya.

Lebih lanjut, Irwanto memastikan pihaknya tetap memperketat pengawasan terhadap tenaga kerja China di PT BAI.

Dia mengklaim sejauh ini tak ada masalah dengan para pekerja asing tersebut, apalagi jumlahnya sudah jauh berkurang dari yang sebelumnya sekitar 1.000 orang.

"Sekarang sudah lebih banyak warga lokal bekerja di PT BAI," katanya.

Selain itu, lanjutnya, aktivitas WNA China di PT BAI juga dibatasi hanya boleh di perusahaan saja. Mereka harus menunjukkan surat jalan dari perusahaan apabila hendak keluar area, terlebih di tengah pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Irwanto turut menegaskan bahwa selama penerapan PPKM ini, tak ada WNA masuk ke wilayah kerja Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, ditambah penerbangan dari luar negeri ke daerah itu dihentikan sementara.

"Pusat pun sudah menetapkan saat PPKM hanya WNA tertentu yang boleh masuk ke Indonesia, yaitu memiliki visa diplomatik dan visa dinas, pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap, orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan, serta awak alat angkut yang datang bersama dengan alat angkutnya," demikian Irwanto. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler