7.002 Napi Jatim Nikmati Remisi

Rabu, 07 Agustus 2013 – 16:39 WIB

jpnn.com - SURABAYA - Tahun ini narapidana yang mendapat diskon hukuman Lebaran cukup banyak. Ada 7.002 narapidana (napi) di Jawa Timur yang memperoleh remisi khusus Hari Raya Idul Fitri. Sebanyak 136 napi langsung bebas pada hari kemenangan tersebut.

Sisanya sebanyak 6.866 napi masih harus menjalani sisa hukuman di bui. Meski memperoleh pengurangan hukuman, masa pidana mereka belum tuntas. "Mereka belum bisa keluar penjara saat Lebaran nanti," ungkap Kepala Kantor Wilayah Kemenkum HAM Jatim Indro Purwoko Rabu (7/8).

BACA JUGA: Aturan Beli Solar Berbelit, Nelayan Teluk Bonang Pusing

Indro menambahkan, jumlah narapidana dan tahanan di Jawa Timur saat ini mencapai 17.208 orang. Khusus narapidana, mereka yang hukumannya telah berkekuatan hukum tetap berjumlah 11.415 orang. Sisanya 5.793 orang merupakan tahanan yang hukumannya belum inkracht.

Karena itu, mereka masih mengajukan upaya hukum banding atau kasasi. Sebagian lagi masih bersidang dan baru masuk rutan. "Narapidana yang bisa mengajukan remisi syaratnya harus telah menjalani pidana minimal enam bulan penjara," lanjutnya.

BACA JUGA: Makassar Ngotot Minta Jatah CPNS

Hal itu pula yang menjadikan tidak semua napi mendapat remisi. Di antaranya, mantan Sekkota Surabaya Sukamto Hadi. Termasuk dua rekannya, mantan Asisten II Mukhlas Udin dan mantan Kabag Keuangan Purwito. Tiga narapidana itu untuk sementara belum bisa merasakan pengurangan hukuman. Alasannya, mereka belum memenuhi syarat untuk mengajukan remisi.

Kepala Lapas Kelas I Surabaya Bambang Sumardiono mengatakan, tiga penghuni blok E tersebut belum bisa mengajukan remisi karena baru menjalani pidana. Mereka belum genap enam bulan berada di penjara. "Jika belum memenuhi syarat, belum bisa mengajukan remisi," ungkap dia.

BACA JUGA: H-1, Lalu Lintas Keluar dari Surabaya Normal

Hingga saat ini, Sukamto cs memang baru menjalani hukuman lima bulan. Mereka resmi masuk bui pada 4 Maret lalu. Dengan demikian, tahun ini mereka belum bisa menikmati remisi Lebaran.

Bahkan, untuk remisi umum yang diberikan setiap hari kemerdekaan, mereka juga belum bisa mendapatkannya. Padahal, selama ini, tiga penghuni tersebut berkelakuan baik. Mereka rajin mengikuti kegiatan pembinaan di rutan. Aktif di bidang perkebunan maupun pertanian.

Pihak lapas selama ini tidak pernah menghambat atau mempersulit penghuni yang ingin mengajukan remisi. Namun, mereka yang belum memenuhi syarat juga tidak bisa mengajukan. Mereka harus bersabar untuk bisa mendapat remisi seperti penghuni lainnya. Bukan hanya syarat hukuman minimal, tetapi para napi yang ingin mendapat remisi juga harus berkelakuan baik.

Sukamto cs masuk penjara karena perkara gratifikasi jasa pungut (japung) Rp 720 juta. Mereka baru dieksekusi jaksa setelah dua tahun kasasi yang diajukan diputus hakim Mahkamah Agung (MA). (may/c6/end)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Norman Kamaru Selamat Saat Lion Tergelincir


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler