INDIHIANG--Pencairan dana sertifikasi bagi guru di Kota Tasikmalaya, Senin (29/4) masih menyisakan masalah. Sebanyak 705 guru belum menerima surat keputusan (SK) sertifikasi. Di sisi lain, sebanyak 3.118 telah menerima dana dari pemerintah pusat ini.
"Saya mewakili sebanyak 705 orang suara guru yang resah akibat tidak turunnya SK sertifikasi," ujar Dadang Abdul Patah, ketua Asosiasi Kepala Sekolah Kota Tasikmalaya, di Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya.
Kata Dadang, yang membuat ratusan guru itu belum mendapatkan tunjungan karena terganjal sistem dapodik (data pokok pendidikan). Dia menjelaskan, tidak keluarnya SK sertifikasi bagi para guru tersebut karena kini sistem pencairan tunjangan profesi guru mengacu pada dapodik. Sedangkan, data dapodik, tidak sesuai dengan kondisi ril lapangan, namun dijadikan dasar pembayaran tunjangan profesi.
"Sekarang tunjangan profesi berdasarkan dapodik, tapi sayangnya data itu tidak sesuai fakta. Banyak guru yang mengajar lebih dari 24 tidak terekam dan banyak guru yang mengajar di sekolah lain juga tidak terekam," ungkapnya.
Ditambah lagi, kata Dadang, di Kota Tasikmalaya, guru yang mengajar mata pelajaran Ekonomi Syariah dan Pendidikan Lingkungan Hidup (PLH) tidak masuk kategori guru yang telah memenuhi jam pelajaran selama 24 jam.
"Ini sangat tidak adil bagi guru yang mengajar ekonomi syariah dan PLH, namun tidak bisa lolos sertifikasi. Akibat tidak diakui sebagai mata pelajaran yang telah memenuhi selama 24 jam," tutur Kepala SMPN 3 Kota Tasikmalaya ini.
Menurutnya, pembayaran tunjangan profesi guru yang didasarkan atas dapodik sudah berlaku bagi guru-guru yang mengajar di jenjang pendidikan dasar. Sedangkan untuk guru yang mengajar di jenjang pendidikan menengah, pembayaran tunjangan profesinya belum menggunakan dapodik online, masih berdasarkan perhitungan manual. "Meski begitu kita masih mendukung upaya pemerintah untuk memperbaiki data-data yang terkait dengan pendidikan, mulai dari data sekolah, siswa dan guru," ujarnya.
Dia berharap Pemerintah Kota Tasikmalaya melalui Dinas Pendidikan, bisa mencairkan tunjangan bagi guru yang terkena sistem dapodik. "Pemkot dan provinsi harus bertanggung jawab dengan tidak cairnya sertifikasi bagi diri yang tidak memenuhi sistem dapodik ini. Karena mereka memiliki hak mendapatkan tunjangan," ujarnya.
Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya Budiaman Sanusi mengatakan sangat prihatin tidak cairnya tunjungan sertifikasi bagi guru yang tidak sesuai sitem dapodik. Menurutnya, pencairan tunjangan berdasarkan dapodik merupakan kewenangan dan keputusan pemerintah pusat. "Saya harap para guru tersebut bisa bersabar, sebab kita sedang berusaha memfasilitasinya. Karena masih ada waktu sampai dengan pertengahan Mei untuk penebitan SK sertifikasi yang belum cair," tandasnya. (kim)
"Saya mewakili sebanyak 705 orang suara guru yang resah akibat tidak turunnya SK sertifikasi," ujar Dadang Abdul Patah, ketua Asosiasi Kepala Sekolah Kota Tasikmalaya, di Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya.
Kata Dadang, yang membuat ratusan guru itu belum mendapatkan tunjungan karena terganjal sistem dapodik (data pokok pendidikan). Dia menjelaskan, tidak keluarnya SK sertifikasi bagi para guru tersebut karena kini sistem pencairan tunjangan profesi guru mengacu pada dapodik. Sedangkan, data dapodik, tidak sesuai dengan kondisi ril lapangan, namun dijadikan dasar pembayaran tunjangan profesi.
"Sekarang tunjangan profesi berdasarkan dapodik, tapi sayangnya data itu tidak sesuai fakta. Banyak guru yang mengajar lebih dari 24 tidak terekam dan banyak guru yang mengajar di sekolah lain juga tidak terekam," ungkapnya.
Ditambah lagi, kata Dadang, di Kota Tasikmalaya, guru yang mengajar mata pelajaran Ekonomi Syariah dan Pendidikan Lingkungan Hidup (PLH) tidak masuk kategori guru yang telah memenuhi jam pelajaran selama 24 jam.
"Ini sangat tidak adil bagi guru yang mengajar ekonomi syariah dan PLH, namun tidak bisa lolos sertifikasi. Akibat tidak diakui sebagai mata pelajaran yang telah memenuhi selama 24 jam," tutur Kepala SMPN 3 Kota Tasikmalaya ini.
Menurutnya, pembayaran tunjangan profesi guru yang didasarkan atas dapodik sudah berlaku bagi guru-guru yang mengajar di jenjang pendidikan dasar. Sedangkan untuk guru yang mengajar di jenjang pendidikan menengah, pembayaran tunjangan profesinya belum menggunakan dapodik online, masih berdasarkan perhitungan manual. "Meski begitu kita masih mendukung upaya pemerintah untuk memperbaiki data-data yang terkait dengan pendidikan, mulai dari data sekolah, siswa dan guru," ujarnya.
Dia berharap Pemerintah Kota Tasikmalaya melalui Dinas Pendidikan, bisa mencairkan tunjangan bagi guru yang terkena sistem dapodik. "Pemkot dan provinsi harus bertanggung jawab dengan tidak cairnya sertifikasi bagi diri yang tidak memenuhi sistem dapodik ini. Karena mereka memiliki hak mendapatkan tunjangan," ujarnya.
Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya Budiaman Sanusi mengatakan sangat prihatin tidak cairnya tunjungan sertifikasi bagi guru yang tidak sesuai sitem dapodik. Menurutnya, pencairan tunjangan berdasarkan dapodik merupakan kewenangan dan keputusan pemerintah pusat. "Saya harap para guru tersebut bisa bersabar, sebab kita sedang berusaha memfasilitasinya. Karena masih ada waktu sampai dengan pertengahan Mei untuk penebitan SK sertifikasi yang belum cair," tandasnya. (kim)
BACA ARTIKEL LAINNYA... MK Kukuhkan Kemenangan JA di Pemilukada Palopo
Redaktur : Tim Redaksi