72 Anggota Terlibat Narkoba, 20 Orang Dipecat

Senin, 02 Januari 2017 – 03:59 WIB
Ilustrasi. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com - Sebagai komitmen terhadap pembinaan anggota, selama 2016 telah dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap 20 oknum kepolisian. Mereka ini anggota yang bermasalah, dan telah memiliki kekuatan hukum tetap.

“Jumlahnya menurun dibandingkan 2015,” kata Kapolda Jambi Brigjen Pol Yazid Fanani seperti diberitakan Jambi Independent (Jawa Pos Group) hari ini. Pada 2015, ada 25 oknum anggota kepolisian yang dipecat.

BACA JUGA: Zumi Zola: Ganggu Keamanan Jambi Hadapi Saya Dulu

Selain penegakan hukum terhadap masyarakat umum, kata dia, Polda Jambi juga melakukan penindakan terhadap anggotanya yang bermasalah karena melakukan pelanggaran.

Sepanjang 2016, jumlah pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polda Jambi dan jajarannya ada 388 pelanggaran. Telah diberikan tindakan, mulai dari sanksi disiplin 243 orang, pelanggaran kode

etik polisi 35 orang.

Kemudian untuk kasus anggota yang terlibat narkoba 72 orang pada 2016, meningkat dibandingkan 2015 yang hanya 59 orang. “Untuk pelanggaran tindak pidana narkoba yang dilakukan anggota memang terjadi peningkatan. Kita juga telah memberikan sanksi tegas dengan memecat mereka yang sudah memiliki keputusan hukum tetap,” tegas Yazid.

Sementara itu, untuk polisi yang melakukan pelanggaran tindak pidana berbagai kasus hukum selama 2016 ada 18 orang, menurun

dibandingkan 2015 yang tercatat 33 orang oknum polisi.

Di jenjang kepangkatan, anggota Polda Jambi dan

jajaran yang dikenakan sanksi mulai teguran keras hingga pemecatan, anggota berpangkat perwira menengah (pamen) di 2016 ada enam orang, perwira pertama (pama) 22 orang, bintara 359 orang, dan pangkat tamtama dua orang.

“Sebagai pimpinan tertinggi di Polda Jambi, saya tidak akan tebang pilih dalam menegakkan hukum baik untuk masyarakat umum maupun anggota sendiri,” kata Yazid.

Sementara itu, 43 anggota jajaran Polresta Jambi sepanjang 2016 juga melakukan pelanggaran. Hal ini menurun dibanding tahun sebelumnya, yaitu 118 personel yang melakukan pelanggaran.

Pelanggaran tidak hanya dalam bentuk tindakan penyalahgunaan narkoba. Namun tindakan pelanggaran kerja terkait kedisiplinan seorang anggota polisi. Menyikapi hal ini, Kapolresta Jambi Kombes Pol Bernard Sibarani sudah mengeluarkan surat tindakan sikap kepada anggotanya.

Kata dia, sepanjang 2016, ada 2 anggota Polresta Jambi dipecat, disusul 8 orang karena melakukan pelanggaran. Baik itu dalam kinerja karena tidak hadir, maupun tindakan narkotika yang urinnya positif narkoba.

“Pemberhentian ini kita keluarkan guna memberikan efek jera kepada anggota lainnya. Karena polisi itu melayani masyarakat. Bukan buat buruk kinerja di masyarakat,” tambahnya.

Seperti ada sebanyak 3 orang melakukan pelanggaran tidak masuk dinas, dibandingkan 2015 jumlah pelanggar itu sebanyak 43. Selain itu, pungli 2016 sebanyak 5 sedangkan 2016 sebanyak 9 orang.

“Selain dua itu, ada juga anggota yang positif narkoba 2016 terdata sebanyak 6 dibandingkan 2015 sebanyak 15 orang,” cetusnya.

Lanjut Bernard, anggota yang kedapatan positif menggunakan narkoba, merupakan jeratan saat dilakukan tes urin oleh jajaran polresta jambi.

Ada juga anggotanya yang menurunkan martabat polri sebanyak 16 orang dibandingkan 2015 sebanyak 27 orang. Lalai mengakibatkan tersangka melarikan diri pada tahun 2016 sebanyak 1 personil dibandingkan 2015 sebanyak 8 personil.

“Anggota tidak menaati perintah pimpinan 2016 sebanyak 9 personel ini sangat menurun dibandingkan 2015 sebanyak 13 orang, serta ada juga anggota diberi peringatan karena berangkat cuti lebih awal dari waktu yang diberikan 2016 ada sebanyak kosong dan 2015 kosong,” sebutnya.

Selain itu, ada juga yang diberi peringatan karena meninggalkan wilayah tugas tanpa izin 2016 sebanyak 2 personel.

“Semoga saja di tahun 2017 tidak ada lagi diberi peringatan kepada anggota karena tidak mematuhi peraturan, dan untuk jumlah dari keseluruhan ditotalkan 2016 sebanyak 43 ini sangat menurun dibandingkan 2016 sebanyak 105,” tandasnya. (zen/rib)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler