7.411 Honorer K2 Lulus PPPK 2021 Kemenag, Ada Masa Sanggah 3 Hari

Jumat, 21 Januari 2022 – 21:10 WIB
Nama-nama Honorer K2 yang lulus PPPK 2021 Kemenag akhirnya diumumkan. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 7.411 honorer K2 dinyatakan lulus sebagai calon PPPK Kementerian Agama.

Keputusan kelulusan ini tertuang dalam pengumuman No P-0354/SJ/B.II.2/KP.00.1/01/2022 tentang Hasil Seleksi Calon PPPK Kemenag Formasi 2021.

BACA JUGA: Guru PNS yang Pensiun Hampir 400 Ribu, PPPK 2021 Hanya 300 Ribu, Masih Mau Melakukan PHK Honorer?

Surat tertanggal 20 Januari 2022 ini ditandatangani Sekjen Kemenag Nizar Ali yang juga ketua panitia seleksi.

“Alhamdulillah, seluruh tahapan seleksi calon PPPK Kemenag akhirnya selesai. Kami umumkan ada 7.411 yang lolos seleksi dari 9.144 honorer K2 yang mendaftar,” terang Sekjen Kemenag Nizar Ali, Jumat (21/1).

BACA JUGA: Ada Kabar Gembira untuk Honorer K2 soal PPPK dari Kemenag, Siap-siap Ya

Nizar mengatakan kelulusan peserta seleksi calon PPPK Kemenag formasi 2021 ditetapkan berdasarkan dua hal.

Pertama, peserta yang memenuhi semua persyaratan dan mengikuti seluruh tahapan seleksi. 

BACA JUGA: BKN Ingatkan Batas Waktu Pengisian DRH Penetapan NIP PPPK Guru Tahap 2, Jangan Ditunda

Kedua, peserta yang memenuhi nilai ambang batas (NAB) berdasarkan Keputusan MenPAN-RB Nomor 1497 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK Untuk Jabatan Fungsional Guru dan Dosen di Lingkungan Kementerian Agama Tahun Anggaran 2021.

“Peserta bisa mengajukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi calon PPPK Kemenag 2021 pada masa sanggah selama tiga hari setelah pengumuman melalui akun SSCASN masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id/,” jelas Nizar.

Panitia Pengadaan Calon PPPK Kemenag 2021, lanjutnya, akan mengumumkan hasil sanggah peserta sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan melalui akun SSCASN masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id/.

Kepala Biro Kepegawian Setjen Kemenag Nurudin menambahkan keputusan panitia bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

Dia menegaskan seluruh peserta wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan. 

"Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta," pungkas Nurudin. (esy/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler