jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 75 instansi pusat dan daerah meraih BKN Award 2020 karena berhasil dalam pelaksanaan manajemen aparatur sipil negara (ASN). Mulai dari aspek perencanaan kebutuhan sampai dengan pengawasan. Ini merupakan tahun keenam sejak BKN Award diluncurkan pada 2015
"BKN Award ini bertujuan memacu kinerja instansi dalam melaksanakan 14 butir manajemen ASN," kata Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana dalam rakornas kepegawaian 2020 secara virtual, Kamis (17/12).
BACA JUGA: KLHK Raih BKN Award Pengelola Kepegawaian Terbaik
Dia melanjutkan, BKN yang diberikan kewenangan melakukan pembinaan dalam penyelenggaraan manajemen ASN secara nasional akan memberikan apresiasi pada instansi yang berhasil menjalankan masing-masing butir manajemen tersebut.
Adapun penilaian instansi pengelola kepegawaian terbaik yang meraih BKN Award dinilai berdasarkan lima kategori. Kategori pertama adalah perencanaan kebutuhan, pelayanan pengadaan, kepangkatan dan pensiun.
BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Siapa Pembesuk Rizieq? Mahfud MD Terdiam, Ferdinand Meradang
Kategori kedua, implementasi SAPK dan pemanfaatan CAT. Kategori ketiga, penilaian kompetensi.
Kategori keempat, implementasi penilaian kinerja. Kategori kelima komitmen pengawasan dan pengendalian.
BACA JUGA: Kepala BKN: Belum Ada Formasi PPPK 2021
Sementara Plt Karo Humas BKN Paryono menjelaskan, penilaian yang dilakukan pada kategori I berupa instansi yang sudah memiliki analisis jabatan dan analisis beban kerja secara digital dan memberikan layanan pengadaan, kepangkatan, dan pensiun sesuai tenggat waktu yang ditentukan.
Untuk penilaian pada kategori II berupa instansi yang sudah melakukan updating/validasi data disertai integrasi sistem informasi kepegawaian di instansinya dengan SAPK, SDM yang memadai dalam mengoperasikan SAPK dan memiliki infrastruktur penunjang sehingga pengusulan layanan mutasi kepegawaian dalam SAPK sesuai waktu yang ditentukan.
Juga pemanfaatan CAT dalam pelaksanaan ujian dinas, ikatan dinas, pemetaan jabatan serta seleksi CPNS.
Selanjutnya penilaian kategori III berupa instansi yang sudah memiliki unit penyelenggara penilaian kompetensi dan SDM penilai kompetensi yang memadai.
Penilaian kategori IV berupa instansi yang sudah menerapkan manajemen penilaian kinerja antara lain pelaporan e-Lapkin, cascading SKP, aplikasi E-kinerja.
Terakhir, penilaian kategori V berupa instansi yang sudah melakukan upaya dan komitmen pencegahan pelanggaran norma, standar, prosedur, dan kriteria serta tindakan penjatuhan hukuman disiplin pada kasus pelanggaran yang terjadi di instansinya. (esy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad