75 Pegawai KPK Nonaktif, Dewas: Keputusan Pimpinan sebagai Domain Legitimasi yang Sah

Kamis, 13 Mei 2021 – 13:41 WIB
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Dewas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indriyanto Seno Adji turut mengomentari masalah penonaktifan 75 pegawai oleh pimpinan lembaga antirasuah.

Penonaktifan para pegawai dan penyidik KPK itu setelah dinyatakan tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK).

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Kubu Rizieq Berterima Kasih pada Jokowi, Novel Baswedan Bilang Begini, Kapolri Beri Kenaikan Pangkat

Menurut Indriyanto, hal itu sebagai sesuatu yang wajar dan harus disikapi secara subyektif dan emosional.

"Keputusan KPK ini harus dilihat dari tupoksi wewenang dan fungsi lembaga penegak hukum. Jadi, keputusan pimpinan KPK itu dipastikan kolektif kolegial, sama sekali bukan individual ketua KPK," kata Indriyanto dalam siaran persnya, Kamis (13/5).

BACA JUGA: Geram, Ini Pernyataan Keras Novel Baswedan untuk Firli Bahuri, Jleb Banget

Indriyanto menambahkan dewas KPK turut dilibatkan dalam pembahasan. "Selanjutnya substansi keputusan menjadi domain pimpinan kolektif kolegial KPK," kata dia.

Pria yang juga pakar hukum pidana ini mengatakan keputusan KPK dan diktum kedua tentang penyerahan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsung itu harus diartikan secara hukum yang terbatas.

BACA JUGA: Novel Baswedan Cs Resmi Dinonaktifkan dari KPK

Keputusan itu juga memiliki kekuatan mengikat terhadap pegawai yang hasil ujiannya tidak memenuhi syarat untuk memegang jabatan struktural. 

"Keputusan pimpinan KPK masih dalam batas-batas kewenangan terikat yang dimiliki pimpinan KPK," kata Indriyanto.  (cuy/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler